Bupati Kobar Mengharapkan Reaktivasi TNTP Mampu Mendorong Aktifitas Perekonomian Lebih Baik Lagi

Pemerintah Daerah

MMC Kobar – Sejak terjadinya pandemi Covid-19 khususnya di wilayah kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pemerintah dengan terpaksa harus menutup beberapa tempat wisata yang ada, termasuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Secara ekonomi, hal ini tentu saja berdampak secara ekonomi terhadap geliat ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku industri wisata di Kobar. Seperti diketahui, TNTP menjadi magnet utama bagi para wisatawan baik lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke Kobar.

Namun pada Selasa (6/10/2020) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar melaksanakan Launching Reaktivasi Kawasan Wisata Alam TNTP. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Kumai ini menjadi tanda dibukanya kembali kawasan konservasi Orangutan terbesar di dunia ini.

Kepala Balai TNTP Murlan Dameria Pane mengatakan jika TNTP merupakan salah satu kawasan yang terdampak pandemi. “Sejak 18 Maret 2020 lalu, kawasan dengan berat hati ditutup untuk mengatisipasi terjadinya transmisi virus corona dalam aktifitas wisata alam yang tidak hanya melibatkan manusia, tetapi juga satwa liar,yang apabila terjadi akan mengancam keselamatan selain manusia, juga satwa dan sumber daya genetik yang dimiliki Indonesia,” kata Murlan.

Setelah beberapa waktu, dengan penuh pertimbangan yang matang akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi sinyal untuk TNTP dibuka kembali. Melalui Keputusan Dirjen KSDAE, secara resmi sejak 31 Agustus 2020 kawasan TNTP masuk dalam tahap III kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa yang bisa di reaktivasi. Karena itulah maka pihak balai berupaya mempersiapakan segala sarana dan prasarana sekaligus berkoordiasi dengan pemerintah daerah khususnya Gugus Tugas Covid-19.

Sementara itu Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyampaikan sektor pariwisata merupakan sektor paling terdampak pandemi Covid-19 saat ini, termasuk TNTP dan seluruh sub sektor industri pariwisata didalamnya. Namun berbagai upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi telah dijalankan oleh Pemkab Kobar. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati nomor : 556/220/DISPAR-IV/2020 tentang Pemulihan Bertahap Sektor Pariwisata dan Sektor Ekonomi Kreatif Lainya.

Selain itu Bupati juga menerbitkan Keputusan tentang pembentukan tim verifikasi dan evaluasi pemulihan aktivasi (reaktivasi) pengelolaan destinasi wisata domestik aman Covid-19. “Berdasarakan laporan tim, sampai saat ini telah tersertifikasi dan terbit surat keterangan tempat usaha (SKTU) aman Covid-19 sebanyak 41 tempat wisata atau usaha yang salah satunya adalah Taman Nasional Tanjung Puting,” kata Hj. Nurhidayah.

Bupati Hj Nurhidayah juga mengharapkan kepada seluruh sektor pendukung pariwisata TNTP, agar tetap menjalankan protokol kesehatan demi menjaga kemananan kepada para pengunjung.

“Pemerintah daerah menyambut baik reaktivasi kawasan TNTP ini, semoga kembali dibuka kawasan wisata ini, kembali mendorong aktifitas perekonomian masyarakat lebih baik lagi,” tambah Hj Nurhidayah. (prokom kobar)



TOP