Kotawaringin Barat Meraih Ranking Terbaik dalam Implementasi Inpres No. 2 Tahun 2020 Tentang P4GN

Pemerintah Daerah

MMC Kobar – Dalam rangka penguatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi P4GN. Berkaitan dengan hal ini, bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan diseminasi informasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui acara Talkshow.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (7/10/2020) di Aula Kantor Bupati ini dibuka oleh Wakil Bupati Kobar dan menghadirkan Kepala BNN Provinsi Kalteng.

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk keempat terbesar didunia. Hal tersebut memunculkan berbagai macam tantangan yang harus dihadapi, salah satunya adalah kejahatan narkotika.

“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Badan Kesbangpol dan BNN Kobar telah melakukan berbagai langkah strategis sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2020," kata Ahmadi.

Ahmadi menambahkan, pada masa pelaporan semester 1 tahun 2020, sebagian besar SKPD telah melaporkan kegiatan yang diamanatkan dalam inpres tersebut. “Hal ini diharapkan penyampaian pesan, pencegahan penyalahgunaan narkotika baik diinternal SOPD, maupun di masyarakat dapat tercapai secara optimal,” ungkap Ahmadi.

“Dalam melaksanakan inpres Nomor 2 Tahun 2020, 3 rencana aksi yang akan dilakukan yaitu pembentukan satgas, pemeriksaan urin, dan melakukan pelaporan. Kami akan segera membuat peraturan daerah agar lebih spesifik dan detail tentang apa yang harus dilakukan oleh pemda”, tambah Ahmadi Riansyah.

Sementara Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah BrigjenPol Edi Swasono mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkoba.

“Namun dari 14 kabupaten/kota di provinsi Kalteng, Kotawaringin Barat meraih ranking terbaik dari 37 SKPD yang telah melakukan dan menerapkan inpres Nomor 2 dan Kalimantan Tengah menjadi ranking ke-15 dari 34 provinsi, salah satu penyumbang terbesarnya adalah Kotawaringin Barat,“ kata Edi dalam wawancara singkat selepas pembukaan.

Edi menambahkan secara umum di Kalimantan Tengah berdasarkan hasil penelitian preferensinya di angka 17% termasuk di Kobar. (prokom kobar)



TOP