Sosialisasi Desa Pantang Mundur di Kecamatan Arsel

SKPD

MMC Kobar - Pada Kamis (6/8) Pemerintah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) mengadakan kegiatan Sosialisasi Desa Pantang Mundur (Lewu Isen Mulang) bertempat di aula kantor Kecamatan Arsel. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) nomor: 134.1.1/10/KSDD.KB/PEM.2020, Kepolisian Resor Kotawaringin Barat nomor: B/04/VI/HUK.8.1/2020/Res Kobar dan Komandan Distrik Militer 1014/Pangkalan Bun nomor: B/260/VI/2020/Kodim 1014 P.Bun tanggal 25 Juni 2020 tentang Pembentukan Desa Pantang Mundur (Lewu Isen Mulang) di Kabupaten Kobar.

Berdasarkan Kesepakatan tersebut, Desa Pantang Mundur (Lewu Isen Mulang) adalah desa yang menggerakkan atau aksi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, sebagai lumbung pangan untuk mendukung ketahanan pangan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini diikuti oleh lurah dan kepala desa di wilayah Kecamatan Arsel, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas se Kecamatan Arsel. Sedangkan sebagai narasumber dari Kapolsek Arsel dan Kasat Reskrim Polres Kobar.

Kapolsek Kecamatan Arsel, AKP Wihelmus Helky menyampaikan bahwa Desa Pantang Mundur merupakan program inovasi Polda Kalteng dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, meminimalisir kebakaran hutan dan lahan serta penanganan penyebaran Covid-19. Melalui kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan diharapkan pembentukannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dan hal ini melibatkan semua pihak baik Desa/Kelurahan, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Pencetusan Desa Pantang Mundur ini adalah program/inovasi Polda Kalteng untuk membentuk desa yang mampu menghasilkan ketahanan pangan, meminimalisir kebakaran hutan dan lahan, serta berupaya menangani penyebaran Covid-19. Dan ini memerlukan kerjasama yang melibatkan lurah/kepala desa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas,” ucap AKP Wilhemus Helky.

“Untuk Kabupaten Kotawaringin Barat yang sudah terbentuk adalah Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai sehingga dijadikan role model untuk pembentukan Desa Pantang Mundur lainnya. Harapannya nanti di wilayah Kecamatan Arsel juga dapat terbentuk Desa Pantang Mundur sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” terang AKP Wilhemus.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Kobar, Rendra Aditia Dhani menyampaikan bahwa pihak Polres Kobar mendukung pembentukan Desa Pantang Mundur dan bertindak dalam rangka memberikan asistensi, arahan dan pengawasan.

“Polres Kobar hadir disini untuk mendukung pembentukan Desa Pantang Mundur di wilayah Kabupaten Kobar. Dan kami siap memberikan asistensi, arahan dan pengawasan terbentuknya Desa pantang Mundur,” kata Rendra.

Pada kesempatan tersebut, Camat Arsel Muhammad Ramlan menyampaikan bahwa pembentukan Desa Pantang Mundur (Lewu Isen Mulang) merupakan komitmen 3 pilar yaitu Pemkab Kobar, Kapolres Kobar dan Dandim 1014 P.Bun. Dan diharapkan nantinya di wilayah Kecamatan Arsel akan terbentuk Desa/Kelurahan Pantang Mundur yang mengedepankan 3 poin, yaitu tangguh dalam ketahanan pangan, tangguh dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan serta tangguh dalam penanganan Covid-19.

“Pemerintah Kecamatan Arsel bersama dengan Polsek dan Kodim berkomitmen dalam rangka pembentukan Desa Pantang Mundur sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama. Desa Pantang Mundur menitikberatkan pada 3 poin penting, yaitu ketahanan pangan, antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga nanti dapat terbentuk Desa Pantang Mundur di wilayah Kecamatan Arsel,” pungkas Ramlan. (kec-arsel)



TOP