10 Parpol Peroleh Bantuan Keuangan, Badan Kesbangpol Kobar Lakukan Verifikasi

SKPD

MMC Kobar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (18/8) menggelar kegiatan Rapat Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik bersama beberapa SPKD terkait, yang terbentuk berdasarkan SK Bupati Kotawaringin Barat Nomor 115 Tahun 2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Persyaratan Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Kotawaringin Barat. SKPD yang hadir yaitu Bagian Hukum Setda, BPKAD, Inspektorat dan KPU Kabupaten Kobar.

Rapat ini digelar dalam rangka melakukan Verifikasi Proposal Bantuan Keuangan Partai Politik yang telah diajukan ke Pemerintah Daerah melalui Kantor Badan Kesbangpol Kobar. Kepala Badan Kesbangpol Kobar, Edie Faganti menyampaikan bahwa tugas Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik adalah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas pada proposal bantuan keuangan partai politik yang telah diajukan sebelum.

“Nantinya akan dibuatkan berita acara dan selanjutnya untuk proses pencairannya sesuai dengan dasar hukum dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,” terang Edie.

Edie mengungkapkan bahwa ada 10 Partai Politik yang mendapatkan bantuan keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2021 sesuai hasil Pemilu 2019 yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PPP, PKB dan Berkarya. “Dan ada peralihan penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun 2021 ini yang sebelumnya dilakukan oleh BPKAD Kobar dan sekarang dilakukan sepenuhnya oleh Badan Kesbangpol Kobar,” imbuh Edie.

Edie juga menjelasakan tujuan dari Penggunaan bantuan keuangan partai politik prioritas digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik yang diharapkan ada kemandirian partai politik, namun disituasi Pandemi Covid-19 seperti saat ini bisa diperuntukkan untuk membantu Pemerintah dalam penanganan Covid-19.

“Konsekuensi pemberian bantuan tersebut, partai politik harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),"pungkas Edie. (kesbangpol kobar)



TOP