18 Izin Kesehatan Siap Diakses Secara Online Melalui SiCantik Cloud

SKPD

MMC Kobar - Pada akhir Agustus yang lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kobar melalui akun media sosial resminya mulai mensosialisasikan kepada masyarakat salah satu aplikasi yang digunakan untuk melayani perizinan yaitu SiCantik Cloud.

SiCantik Cloud, singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika dan dapat dimanfaatkan secara gratis oleh SKPD se-Indonesia yang melayani perizinan, dimana aplikasi tersebut berisikan template yang harus di setting masing-masing daerah terkait alur dan persyaratan perizinan dan non perizinan.

Kepala Dinas PMPTSP Kobar melalui Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal, Noor Herlina F, yang secara teknis melakukan pengembangan pada aplikasi, menuturkan bahwa aplikasi SiCantik Cloud ini sudah mulai diinisiasi tahun 2019 dan kemudian dilanjutkan di tahun 2020.

“Dengan SDM IT yang ada, secara bertahap kami mengembangkan dan men-setting template kemudian menyesuaikan dengan alur dan persyaratan perizinan dan non perizinan berpedoman pada standar pelayanan yang ada, karena setiap daerah memiliki alur masing-masing. Aplikasi SiCantik Cloud DPMPTSP Kobar ini juga sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik dengan alur verifikasi digital,” tutur Herlina pada Selasa (8/9).

Tanda Tangan Elektronik yaitu tanda tangan digital yang berfungsi sama dengan tanda tangan pada dokumen kertas biasa, berfungsi menyatakan bahwa orang yang namanya tertera pada suatu dokumen setuju dengan apa yang tercantum pada dokumen yang ditandatanganinya. Tanda tangan digital dapat memberikan jaminan yang lebih terhadap keamanan dokumen dibandingkan dengan tanda tangan biasa karena kebenaran dokumen dapat diverifikasi melalui barcode digital yang tercantum.

Lebih lanjut Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Siti Mariam menjelaskan bahwa saat ini DPMPTSP Kobar menggunakan dan melayani pemohon izin dengan beberapa aplikasi perizinan yaitu Online Single Submission (OSS), SimBG, aplikasi mandiri DPMPTSP dan SiCantik Cloud.

Khusus untuk SiCantik Cloud sudah dapat melayani 18 jenis perizinan bidang kesehatan secara online yaitu :

  1. Izin Praktik Bidan.
  2. Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi
  3. Izin Kerja Refraksionis Optisen
  4. Izin Praktik Perawat
  5. Izin Praktik Ortotis Prostetis
  6. Izin Praktik Okupasi Terapis
  7. Izin Praktik Terapis Wicara
  8. Izin Praktik Tenaga Gizi
  9. Izin Kerja Tenaga Sanitarian
  10. Izin Kerja Perekam Medis
  11. Izin Praktik Fisioterapis
  12. Izin Kerja Radiografer
  13. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium
  14. Izin Praktik Elektromedis
  15. Izin Praktik Apoteker
  16. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
  17. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
  18. Izin Praktik Penata Anestesi.

Masyarakat yang ingin mengurus 18 jenis izin tersebut secara online bisa mengakses alamat https://sicantikui.layanan.go.id. Untuk surat permohonan dan persyaratannya dapat dilihat dan diunduh pada website https://simdpmptsp.kotawaringinbaratkab.go.id. Aplikasi SiCantik Cloud beserta manualnya bisa dilihat di alamat dpmptspkobar2019.wordpress.com

Mariam juga menambahkan bahwa DPMPTSP akan terus menambahkan jumlah perizinan yang dapat diurus secara online melalui SiCantik Cloud. Sesuai dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Yang Menjadi Urusan Pemerintahan Daerah Kepada DPMPTSP bahwa total ada 102 perizinan dan non perizinan yang didelegasikan kewenangannya kepada DPMPTSP yang pengurusannya melalui 4 aplikasi yang sudah ada dan secara manual.

“Kami berharap dengan terus bertambahnya pelayanan perizinan melalui SiCantik Cloud ini dapat memangkas birokrasi serta memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mengurus izin. Proses perizinan bisa dimulai dari rumah dan izin terbit dapat kami sampaikan ke rumah (email pemohon),” jelas Mariam.

“Tentunya dengan pelayanan seperti ini, akan lebih efektif dan efisien bagi pemohon dan petugas pelayanan DPMPTSP,” pungkasnya. (dpmptsp kobar)



TOP