23 ASN DPMPTSP Kobar beserta Tim Teknis dari 11 OPD Ikuti Bimtek OSS-RBA Secara Online

SKPD

MMC Kobar - Sebagai  tahap awal dari tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi / BKPM RI melakukan pembaharuan OSS dari versi OSS 1.1 menjadi OSS-RBA atau OSS Berbasis Risiko.

Untuk kelancaran dalam persiapan pengimplementasian Sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang akan dilaunching dan mulai diimplementasikan pada tanggal 02 Juli mendatang, Kementerian Investasi atau BKPM RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis OSS-RBA atau OSS Berbasis Risiko di Daerah Wilayah VII (Regional Kalimantan) dengan peserta bimtek antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, KEK dan KPBPB wilayah VII yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juni secara virtual.

Bimtek OSS-RBA ini diikuti oleh 23 ASN di DPMPTSP Kabupaten Kobar dan beberapa tim teknis dari 11 perangkat daerah yang diundang oleh DPMPTSP Kobar untuk mengikuti kegiatan bimtek tersebut, bertempat di Aula DPMPTSP Kobar, Senin (21/6).

Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang Implementasi OSS-RBA di kalangan ASN baik di tingkat provinsi maupun di tingkat daerah. Sehingga ASN di DPMPTSP provinsi maupun daerah yang bertugas dalam menjalankan dan mengimplementasikan OSS-RBA telah memiliki pengetahuan tentang OSS-RBA yang akan diimplementasikan pada 2 Juli mendatang.

Kepala Dinas PMPTSP, Kamaludin, menuturkan bahwa dirinya akan terus memberikan dorongan kepada para pegawainya untuk terus meningkatkan kemampuan diri melalui berbagai bimtek dan diklat yang diselenggarakan oleh berbagai Badan maupun Kementrian.

“Kami telah menerima surat dari Kemenetrian Investasi/ BKPM RI pada tanggal 2 juni lalu terkait bimtek yang dapat diikuti oleh semua pegawai DPMPTSP di daerah, dan saya menginstruksikan kepada seluruh pegawai DPMPSTP untuk mendaftarkan diri dan akan diseleksi oleh Kementrian Investasi/BKPM RI,” ujar Kamaludin.

“Setelah para pegawai kami melakukan pendaftaran dan diseleksi, alhamdulillah 23 pegawai kami disetujui untuk mengikuti kegiatan bimtek OSS-RBA yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Juni,” terang kamaludin.

Lebih lanjut Kamaludin menjelaskan bahwa bimtek yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM RI ini tidak hanya diikuti oleh Pegawai DPMPTSP, tetapi juga diundang beberapa perangkat daerah yang kedepannya akan menjadi bagian dari tim teknis dalam mengimplementasikan OSS Berbasis Risiko ini.

“Kedepannya OSS Berbasis Risiko ini akan diimplementasikan dengan melibatkan beberapa Perangkat Daerah terkait yang akan menjadi bagian dari Tim teknis OSS-RBA,” tutur Kamaludin.

“Saya mengharapkan dengan adanya bimtek ini, pegawai yang telah mengikuti kegiatan bimtek OSS-RBA, dapat segera menyesuaikan diri dengan formula OSS versi terbaru (OSS-RBA) dan tetap memberikan pelayanan secara prima kepada pemohon perizinan berusaha melalui OSS Berbasis Risiko,” tutup Kamaludin.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Eki Hidayanti, menyampaikan dengan terselenggaranya Bimtek OSS Berbasis Risiko bagi ASN di DPMPTSP provinsi maupun daerah ini dan juga mengundang beberapa perangkat daerah yang akan terlibat dalam implementasi OSS-RBA. Kedepannya diharapkan pegawai DPMPTSP dan tim teknis perangkat daerah telah memiliki pencerahan dan menambah pengetahuan tentang simulasi dalam menjalankan OSS-RBA tersebut.

“Saya berharap dengan bimtek OSS-RBA ini, pegawai DPMPTSP dan beberapa perangkat daerah yang terlibat mendapatkan pencerahan dan pengetahuan tentang Simulasi Implementasi OSS-RBA,” jelas Eki.

“Untuk pelaksanaan bimtek ini, peserta bimtek dibekali dengan Simulasi OSS Berbasis Risiko dengan meliputi Sub Sistem Pelayanan, Sub Sistem informasi dan Sub Sistem Pengawasan pada OSS Berbasis Risiko,” imbuh Eki.

Eki juga menambahkan bagi pemohon izin yang telah melakukan proses izinnya melalui OSS 1.1 tetapi belum menyelesaikan izinnya hingga efektif sampai tanggal 2 Juli mendatang, maka keberlanjutan penyelesaian izinnya dilakukan dengan menggunakan OSS terbaru yaitu OSS-RBA. (dpmptsp kobar)



TOP