MMC Kobar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Rapat Sosialisasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Permenpan Nomor 36 Tahun 2019 tentang jabatan Fungsional Bidan pada Rabu (1/12). Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Dinkes Kobar dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kobar drg. Akhmad Faozan dan Bidan Siti Zakiah, S. Tr. Keb. dari organisasi profesi IBI (Ikatan Bidan Indonesia) cabang Kotawaringin Barat.
Peserta yang hadir pada rapat ini sebanyak 38 orang yang terdiri dari organisasi profesi bidan, bidan koordinator dari 18 Puskesmas dan bidan asuhan praktik mandiri yang ada di kobar. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Akhmad Faozan menyampaikan rapat sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan undang-undang tentang kebidanan dan permenpan tentang jabatan fungsional.
Menurut Faozan, hal ini berkaitan dengan masalah praktek mandiri maupun praktek di fasilitas kesehatan. “Pada undang-undang yang terbaru ini terdapat aturan-aturan tentang siapa yang boleh praktek di fasyankes beserta syarat-syaratnya, kemudian juga dengan praktek mandiri,” tutur Faozan.
“Harapannya, dari rapat sosialisasi ini informasi tentang praktek kebidanan ini bisa tersampaikan kepada rekan-rekan di puskesmas dan rekan-rekan yang melakukan praktek di fasyankes manapun,” tandasnya. (dinkeskobar/irawan)