MMC Kobar - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) mengadakan Seleksi Substansi Bakal Calon Pengawas Sekolah (BCPS) Kabupaten Kobar Tahun 2021. Kegiatan ini digelar di ruang pertemuan Hotel Andika Pangkalan Bun pada jumat (28/08/2021).
Kegiatan seleksi ini diatur dalam Peraturan Dirjend GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Funsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Seleksi ini diikuti oleh 40 orang calon pengawas sekolah yang terdiri dari 5 orang jenjang Taman Kanak-kanak (TK), 28 orang jenjang Sekolah Dasar (SD) dan 7 orang jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam sambutannya Kepala Disdikbud Kobar Rustam Effendi memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh calon pengawas sekolah atas semangat dan perjuangan sampai saat ini.
“Tentunya menjadi calon pengawas sekolah tidaklah mudah dan merupakan salah satu amanah yang luar biasa. Dimana selain pekerjaan supervisi manajerial, pengawas sekolah juga memiliki tugas sebagai supervisi akademik. Saya berharap semua peserta mendapatkan hasil terbaik. Dimana saat ini kebutuhan pengawas sekolah di Kab. Kobar memang belum mencukupi karena banyak yang sudah melaksanakan purna tugas,” kata Rustam.
Rustam juga meminta agar para pesrta mengikuti seleksi BCPS ini secara maksimal dan tetap menjaga kesehatan. “Pastinya tidak hanya sekedar lulus, tetapi berprestasi dan berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Barat,” harapnya.
Pelaksanaan seleksi Substansi BCPS dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 27-28 Agustus 2021. Peserta yang telah lulus seleksi substansi dapat mengikuti Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah selama 171 Jam Pelajaran (JP) dengan 3 pola yaitu On the Job Training I (OJT I) sejumlah 25 JP, In Service Training (IST) sejumlah 71 JP dan On the Job Training II (OJT II) sejumlah 75 JP. Setelah mereka mengikuti tahapan-tahapan tersebut dan dinyatakan lulus, maka mereka dinyatakan telah menjadi seorang pengawas sekolah. (humas dikbud kobar)