Jakarta Pusat, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan jasa telekomunikasi (jastel) nasional. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, perubahan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
“Perubahan ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi,” jelas Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo Aju Widya Sari di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Dalam Perdirjen yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 itu terdapat pengaturan mengenai bentuk layanan, konfigurasi, perangkat dan penomoran untuk sejumlah jastel.
“Untuk jasa teleponi dasar yang mencakup sambungan langsung, seluler, dan satelit. Selanjutnya jasa nilai tambah teleponi call center, calling card, layanan ITKP, panggilan dan sms premium. Termasuk juga akses internet, NAP, sistem komunikasi data, serta IPTV,” tutur Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo,
Direktur Aju Widya Sari menyatakan masing-masing layanan itu juga diatur dengan ketentuan khusus. “Semuanya untuk memastikan layanan jasa telekomunikasi yang berkualitas dan mengembangkan tata kelola yang baik,” tandasnya.
sumber kominfo.go.id