MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Akses jalan Trans Kalimantan yang melewati Jembatan Sintang Kilometer (KM) 32 ditutup untuk sementara waktu. Penutupan akses jalan Trans Kalimantan tersebut dikarenakan Jembatan Sintang yang berada di KM 32 akan dilakukan perawatan, yakni pengecoran pada lantai Jembatan Sintang.
Hal tersebut ditegaskan melalui surat edaran dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Tengah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat nomor : PW.01.03/SATKER-WIL.I/II/2021/241 tentang Penutupan Total Sementara Arus Lalu Lintas Pada Jembatan Sungai Sintang Ruas Jalan Trans Kalimantan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Burhan menyampaikan bahwa menindaklanjuti surat edaran tersebut pihaknya telah melakukan survei terlebih dahulu diruas jalan tersebut sebelum melakukan penutupan total untuk memastikan terpasangnya papan/plang pemberitahuan bahwa akses jalan ditutup.
“Pada hari Rabu (17/02/2021) tim dari Dishub Kobar telah melakukan survey di ruas jalan trans Kalimantan yang melewati Jembatan Sintang di KM 32 tersebut untuk memastikan terpasangnya papan pemberitahuan penutupan akses jalan dari jauh hari agar diketahui seluruh masyarakat pada umumnya dan para pengendara yang aktif melintas di ruas jalan tersebut pada khususnya,” terang Burhan, Jumat (19/02/2021).
“Setelah dilakukan survei, tim Dishub Kobar melaporkan bahwa pihak yang akan mengerjakan perawatan pada jembatan tersebut telah memasang papan pemberitahuan yang tersebar di beberapa titik mulai dari jalan masuk tepatnya di Simpang Runtu sampai ke jalan masuk yang berada di Kabupaten Lamandau,” tambahnya.
Mengacu dari surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa penutupan akses jalan tersebut dilakukan pada hari Minggu (21/02/2021) mulai pukul 19.00 WIB kurang lebih selama 13 Jam dan akses jalan kembali dibuka hari Senin (22/02/2021) pukul 08.00 WIB, serta untuk pengendalian dan pengaturan arus lalu lintas dilaksanakan oleh petugas yang berwenang.
Kemudian Kepala Dishub Kobar, Fitriyana menambahkan bahwa telah dijelaskan melalui surat tersebut mengingat kondisi wilayah pada jembatan Sungai Sintang dengan keadaan sungai yang sangat dalam, dengan pertimbangan anggaran untuk pembuatan jalan/jembatan alternatif tidak bisa dilakukan, maka langkah yang diambil yakni dengan melakukan penutupan total arus lalu lintas yang melewati jembatan sintang di KM 32.
“Penutupan total dilakukan untuk memaksimalkan kegiatan pengecoran pada lantai jembatan Sintang serta untuk meminimalisir getaran yang terjadi pada saat dilakukan perawatan, maka akses jalan ditutup total. Dimohon kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi dan memahami kondisi ini tanpa terkecuali demi kelancaran dan keselamatan bersama,” kata Fitriyana.
"Penutupan total akses lalu lintas terkait perbaikan/perawatan Jembatan Sintang KM 32 nantinya akan dilaksanakan sebanyak dua kali. Untuk yang pertama dilaksanakan pada hari Minggu (21/02/2021) nanti dan untuk yang kedua dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2021,” imbuhnya. (dishub kobar)