Alat Perekam Data Transaksi Usaha Pajak Restoran dan Relaksasi PBB-P2 Resmi Dilaunching

SKPD

MMC Kobar - Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, khusunya pajak restoran dan PBB-P2, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (29/7) melakukan launching alat perekam data transaksi usaha pajak restoran dan kebijakan relaksasi atau berupa penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Launching Dipimpin langsung secara daring oleh Bupati Kobar, Hj Nurhidayah dihadiri juga oleh ketua DPRD, Sekda selaku ketua TAPD dan segenap anggota TAPD.  

Dalam sambutannya Bupati mengatakan banyak capaian yang telah dilakukan Bapenda Kobar dalam peningkatan Pajak Daerah, baik dalam hal IT, MoU/PKS, KSWP, Relaksasi/Insentif. “Pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada Bapenda Kobar dan juga kepada 13 restoran/UMKM yaitu RM Kedai Umaku, WM Bengkel Perut, kafe Tepi Arut, RM Semangat 47, Resto Kita Jua, Kafe Kopi Petik, Kafe Teras Kopi, RM New Rilex, RM Pempek Sriwijaya HM. Rafii, Rocket Chicken HM. Rafii, Kafe Kafei, Kafe Oikos dan RM Solo Baru yang bersedia berkerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ujar Hj Nurhidayah.

Beliau juga berharap masyarakat Kabupaten Kobar dapat memberikan dukungan program ini untuk kelancaran pembangunan Kabupaten Kobar.

“Dengan disaksikan semua yang hadir seraya memohon ridho dari Allah SWT, Pada hari ini Kamis 29 Juli 2021 Pukul 08.30 WIB pagi, Saya Bupati Kotawaringin Barat dengan resmi melaunching dimulainya Penggunaan Aplikasi Alat Perekam Pajak dalam Sistem Pengelolaan Pajak Daerah dan Kebijakan Relaksasi (Penghapusan) Denda Administrasi PBB-P2 Untuk Pembayaran dari 1 Agustus 2021 s/d 31 Oktober 2021,” ucap Hj Nurhidayah.

Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena mengungkapkan bahwa pemasangan Alat perekam data transaksi usaha pajak restoran ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan Bapenda terhadap pajak restoran yang disetorkan oleh wajib pajak kepada Bapenda Kobar. Alat ini juga dapat membantu wajib pajak memberikan kemudahan dalam laporan penjualan dan realisasi pajak.

Tahap awal ini, lanjut Molta, alat perekam data transaksi usaha restoran hanya dipasang di 13 wajib pajak sebagai pilot project. Target kedepan semua jenis usaha restoran/warung makan dan hotel akan dilakukan pemasangan alat perekam data transaksi usaha restoran.

"Dalam Kesempatan kali ini juga kita bersama Bupati Kobar memberikan kebijakan relaksasi atau penghapusan denda PBB-P2 tanpa melalui permohonan terhitung mulai 1 Agustus 2021 s.d 31 Oktober 2021. Selain kepedulian kita terhadap dampak ekonomi virus corona kita juga memaknai kebijakan ini sebagai semangat kita dalam menyambut hari jadi Kobar ke 62 Tahun,” ucap Molta Dena, Kepala Bapenda Kobar.

Molta Dena juga mengatakan untuk memanfaatkan kesempatan Relaksasi (Penghapusan Denda) PBB-P2 dengan melakukan pembayaran melalui Bank Kalteng, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank BPR Marunting Sejahtera dengan biaya admin masing-masing bank. Khusus Bank BNI 46 dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking dan Mobile Banking.

“Orang bijak taat bayar pajak. Dengan Pajak Kobar Jaya”. (bapenda kobar)



TOP