MMC Kobar - Untuk mengamankan aset pemerintah daerah, Dinas TPHP Kobar melakukan pengukuran ulang tanah yang berlokasi di jalan Marundau RT 02 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai pada Rabu (19/8). Kegiatan pengukuran ulang tanah ini melibatkan para petugas Kelurahan Candi dan pihak-pihak yang terkait lainnya.
Pengamanan aset dilakukan dengan memasang patok tanah bertanda milik Pemkab Kobar, dan pengukuran ulang tanah harus terlebih dahulu dilakukan untuk memastikan lokasi berdasar bukti-bukti kepemilikan yang sah bersama dengan pihak-pihak lain pemilik tanah yang berdampingan dengan tanah dinas.
Aset adalah kekayaan sehingga sangat penting menjaga dan mengamankannya baik melalui pengamanan fisik, administrasi maupun yuridis. Agar tidak ada lagi aset pemerintah daerah yang diklaim oleh pihak lain sehingga menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kepala Dinas TPHP melalui Sekretaris Dinas, Hj Yurniah Burhan menegaskan bahwa pihak Dinas TPHP Kobar akan terus melaksanakan pengamanan pada seluruh aset milik dinas.
“Kita akan inventarisasi seluruh aset yang dimiliki Dinas TPHP, kita amankan baik itu berupa bukti-bukti kepemilikan, patok tanah, plang nama dan lain-lain. Sudah kita koordinasikan dengan pihak BPKAD dan itu harus agar tidak ada lagi aset pemerintah yang diklaim oleh pihak lain untuk keuntungan pribadi,” tegas Yurniah.
Sementara itu Lurah Candi, H. Said Hasyim Chan menyambut baik pengamanan aset milik Dinas TPHP ini, mengingat tanah milik pemerintah daerah yang tanpa identitas rawan untuk diklaim oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
“Aset tanah pemerintah daerah apalagi yang tidak digunakan, memang rentan diklaim kepemilikannya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga memang sudah seharusnya pengamanan dilakukan baik itu dengan pemasangan patok tanah dan plang identitas pemilik,” tutur Hasyim Chan.
Dengan aset yang banyak tersebar di wilayah Kobar, pengamanan asset memang mutlak dilakukan apalagi aset yang belum dimanfaatkan, lokasinya jauh dan jarang dikunjungi, sehingga tidak sampai terjadi klaim sepihak dari pihak lain atas aset milik pemerintah daerah. (dinas tphp kobar)