MMC Kobar - Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) menghadiri Sosialisasi Tugas dan Fungsi Anggota DPR/MPR RI dan Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batubara. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (20/10) di Aula Kantor Bupati ini menghadirkan Anggota DPR RI Komisi VII Dapil Provinsi Kalteng Dr. Ir. Willy Midel Yoseph, M.M.
Selain itu, turut hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala SOPD di lingkungan Pemkab Kobar, camat, lurah dan kepala desa se-Kobar, Pimpinan PT PLN (Persero) unit layanan Pangkalan Bun, Fuel Storage Manager PT Pertamina (Persero) Kumai dan para pimpinan perusahaan bidang pertambangan Kobar.
Dalam sambutannya Ahmadi Riansyah mengatakan dalam rangka peningkatan pemerataan pemenuhan kebutuhan energi listrik bagi masyarakat, Pemkab Kobar terus berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) guna membangun sinergi pembangunan jaringan ditribusi listrik di Kobar.
“Kami terus jalin komunikasi dan kami berharap mendapat dukungan penuh dari stakeholder terkait, seperti pemerintah pusat dan legislatif pusat,” kata Ahmadi.
Ahmadi Riansyah juga menyampaikan bahwa Kobar memiliki potensi cukup besar di bidang pertambangan. Sumber daya alam berupa komoditas tambang seperti batubara, emas, galena, bijih besi, pasir, kuarsa, zikron banyak di jumpai di Kobar dan tersebar di enam kecamatan.
Ahmadi Riansyah menambahkan bahwa saat ini di Kobar sudah ada 1 unit Pertashop yang terletak di kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara. Pertashop merupakan lembaga penyalur pertamina berskala kecil untuk melayani kebutuhan konsumen BBM dan LPG yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur pertamina lain.
“Harapannya di kecamatan-kecamatan lain juga dapat dibangun pertashop, dengan bertambahnya pertashop di seluruh kecamatan pemenuhan kebutuhan akan bahan bakar minyak dan LPG di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat terpenuhi,” tambah Ahmadi. (prokom kobar)