Badan Kesbangpol Gelar Rakor Forkopicam se-Kobar

SKPD

MMC Kobar - Pada Kamis (8/9) Pukul 08.30 WIB dilaksanakan kegiatan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kepala Badan Kesbangpol Kobar Edie Faganti dalam paparannya menjelaskan dasar pembentukan Forkopicam adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Peraturan Bupati Kobar Nomor 53 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.

"Forum koordinasi pimpinan di kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain," kata Edie.

Lebih lanjut Edie memaparkan, urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkruen dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum dimaksud meliputi koordinasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemerintahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kemudian koordinasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, koordinasi pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional, koordinasi penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Selain itu, lanjutnya, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Koordinasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan Koordinasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal,” imbuhnya.

"Tujuan diadakan rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang Forkopimcam," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini camat dan sekcam se-Kobar kapolsek/wakapolsek dan danramil se-Kobar dan tamu undangan lainnya. (badan kesbangpol kobar)



TOP