MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) sebelum dilaksanakan proses pelelangan. Penilaian BMD milik Pemkab Kobar ini melibatkan Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun.
BMD yang akan dinilai berupa kendaraan bermotor sebanyak 27 unit. Terdiri dari 21 unit kendaraan roda dan 6 unit kendaraan roda 4. Penilaian BMD ini dilaksanakan selama 4 hari oleh oleh pejabat penilai yang ditunjuk oleh KPKNL Pangkalan bun di halaman BPKAD Kobar pada tanggal 15-18 september 2020.
Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat dalam keterangannya pada Jumat (18/9) menuturkan bahwa sebelum proses lelang harus ditentukan nominal tiap-tiap kendaraan dinas yang akan dilelang berdasarkan hasil penilaian.
“Setelah ditentukan harga tiap kendaraan baru diajukan ke Bupati Kobar untuk proses lebih lanjut. Dan setelah mendapat persetujuan Bupati barulah dilaksanakan proses lelang kendaraan dinas,” terang Rochim.
“Kita berharap pada saat lelang nantinya banyak yang mengikuti prosesnya. Proses lelang ini sendiri insya Allah sudah bisa dilaksanakan awal Oktober 2020, setelah ada persetujuan Bupati,” imbuhnya. (bpkad kobar)