MMC Kobar - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Wahyudi, didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Derry Damayanti dan Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, Rosita Wati, menerima kunjungan dari Tim Balai Taman Nasional GunungPalung, Kalimantan Barat, di ruang kerja Kepala Dispar, Kamis (3/6).
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Willayah I Sukadana Balai Taman Nasional Gunung Palung, Bambang Hari Trimarsito, dalam rangka silaturahmi sekaligus studi banding mengenai peranan Dispar Kobar pada pengelolaan di Taman Nasional Tanjung Puting.
“Kami berharap bahwa dengan adanya kunjungan ini, kami bisa belajar beberapa hal terkait regulasi retribusi masuk yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kotawaringin Barat terutama di Taman Nasional Tanjung Putting,” tutur Bambang.
Sementara itu, Kepala Dispar Kobar, Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas kunjungan ini, dan berharap akan ada kunjungan balik dari Dispar Kobar ke Taman Nasional Gunung Palung, sehingga dapat menambah pertukaran pengalaman terutama terkait pengelolaan destinasi wisata alam.
“Dengan silahturahmi ini kita dapat bertukar pengalaman. Dinas Pariwisata dalam hal ini tidak melakukan pengelolaan secara langsung terhadap Taman Nasional Tanjung Puting, karena memang TNTP kewenangan dari Balai TNTP,” tutur Wahyudi
“Namun demikian, bukan berarti Dinas Pariwisata melepas tangan. Salah satunya adalah masih tetap memberikan dukungan melalui pembangunan fasilitas di Taman Nasional Tanjung Puting sesuai dengan anggaran yang tersedia,” lanjut Wahyudi.
Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut, Wahyudi juga menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata saat ini memang tidak melakukan pungutan untuk retribusi masuk ke Taman Nasional Tanjung Puting, karena tidak dibolehkannya pemungutan ganda.
Hal ini diperkuat dengan diubahnya Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Tempat Rekreasi dan Olah Raga menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011, dimana untuk pemungutan retribusi kawasan Tanjung Puting dihapuskan.
“Saat ini retribusi yang kami kelola hanya retribusi tiket masuk kawasan Kumai sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Kobar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga,” jelas Wahyudi.
Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut juga telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk saling berbagi informasi yang nantinya berguna bagi kemajuan wisata di daerah masing - masing.
Di akhir pertemuan, Bambang mengungkapkan bahwa kedatangan rombongan dari Balai Taman Nasional Gunung Palung ke Kotawaringin Barat adalah untuk menyerap berbagai ilmu dari Dinas Pariwisata, terutama terkait regulasi retribusi yang ditangani oleh Dinas Pariwisata.
“Terima kasih kami ucapkan kepada pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata yang telah memberikan informasi serta masukannya kepada kami,” pungkasnya. (dispar kobar)