MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Relaksasi PBB-P2 ini dilakukan dengan pertimbangan semua pihak dan atas dasar usulan dari pihak Pemerintah Kelurahan dan Desa mengingat Pandemi Covid-19 di Kobar belum usai.
Relaksasi Pajak Daerah khususnya PBB-P2 ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kobar nomor 973/66/SK/BAPENDA.II tentang Penundaan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2020.
Didalam surat keputusan Bupati Kobar tersebut dijelaskan bahwa jangka waktu penundaan tanggal jatuh tempo atas pembayaran PBB-P2 diperpanjang sampai dengan hari Rabu tanggal 30 September 2020 yang semula jatuh tempo adalah pada hari Senin 31 Agustus 2020.
Sesuai permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar seluruh Daerah yang terkena wabah Pandemi Covi-19 untuk melakukan Relaksasi Pajak Daerah untuk meringankan perekonomian masyarakat setempat
“Dengan adanya relaksasi ini kami berharap masyarakat Kobar dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini, agar terhindar dari denda administrasi 2% perbulannya dengan dasar keputusan Bupati Kobar. Harapannya dapat membantu meringankan masyarakat dalam membayar Pajak Daerah, terlebih khusus PBB-P2,” tutur Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena pada Rabu (19/8).
Molta Dena juga menuturkan bahwa tidak hanya Kabupaten Kobar, beberapa daerah lain juga sudah mulai menerapkan relaksasi Pajak Daerah tersebut karena masih mewabahnya Covid-19, sehingga menyebabkan perekonomian masyarakat menurun.
“Kita berharap wabah Covid-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali,” pungkasnya.
Dengan Pajak Kobar Jaya. Orang bijak taat bayar pajak. (bapenda kobar)