MMC Kobar - Menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 april 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) kembali menerbitkan surat edaran.
Kemenhub RI pada tanggal 4 April 2022 telah menerbitkan surat edaran nomor 36 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Menggunakan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan mulai diberlakukan tanggal 5 April 2022.
Kemudian Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Burhan pada Senin (05/04) mengkonfirmasi kepada pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kumai terkait petunjuk pelaksanaan SE Kemenhub tersebut.
“Pihak KSOP Kumai menginformasikan bahwa setelah diterbitkannya surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, PPDN yang bepergian menggunakan transportasi laut mengacu pada syarat dan ketentuan sesuai surat edaran tersebut dan menggunakan pemeriksaan melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujar Burhan.
Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi mengungkapkan bahwa pada awal Maret lalu Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Kemudian pada hari Sabtu (02/04), Satgas Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan SE nomor 16 tahun 2022.
“Berdasarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2022, ada sedikit perubahan dari surat edaran yang diterbitkan sebelumnya yakni pelaku perjalanan dalam negeri,” tutur Amir.
“Apabila PPDN telah menerima vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Apabila PPDN telah menerima vaksin dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Dan apabila PPDN sudah menerima vaksin booster maka tidak wajib RT-PCR ataupun antigen," jelas Amir Hadi. (vgs/dishubkobar)