MMC Kobar - Dalam rangka mencegah pembuangan sampah secara liar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Kumai dan Desa Sungai Tendang pada Senin (04/10) membangun Tempat Pembuangan Sementara Sampah (TPS Sampah) yang berlokasi di Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai.
Menurut Kepala DLH Kobar melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Muhamad Suhendra mengatakan, kegiatan ini terselenggara atas koordinasi dan kerjasama yang baik antara DLH Kobar dengan pihak Kecamatan Kumai serta pihak Desa Sungai Tendang. “Kerjasama ini dalam rangka dalam rangka penanganan sampah liar khususnya di wilayah kecamatan Kumai,” kata Suhendra.
Lebih lanjut, Suhendra menjelaskan bahwa lahan/tanah tersebut berasal dari pinjaman warga masyarakat Kumai dengan jangka waktu selama 10 tahun. “Luas lahan tersebut sekira 4.000 meter persegi,” tambahnya.
Setelah pembukaan lahan maka akan segera dibangun TPS Sampah di atas lahan tersebut dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kumai melalui Sistem Pola Kemitraan/Corporate Social Responsibilty (CSR).
“Setelah terbangunnya TPS Sampah ini, kami berharap kepada warga untuk meningkatkan kesadarannya agar berperilaku peduli akan lingkungan,” sambungnya lagi.
Lingkungan yang kotor tentu tidak akan baik dari sisi keindahan (estetika) maupun kesehatan. Perilaku membuang sampah sembarangan harus diubah dengan membuang sampah pada tempatnya dan alangkah lebih baik lagi bila sampah tersebut bisa dimanfaatkan sehingga bisa memiliki nilai ekonomis.
“Harapannya kehadiran TPS Sampah ini dapat mengatasi dan mengurai satu persatu permasalahan sampah liar yang terjadi Kecamatan Kumai khususnya dan di wilayah Kobar pada umumnya,” tutup Suhendra. (dlh.kobar)