BKPM RI Gelar Konsolidasi dan Pengarahan UUCK dengan Dinas PMPTSP se-Indonesia

SKPD

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengikuti kegiatan konsolidasi dan pengarahan terkait Undang-Undang Cipta Kerja bersama Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) RI dan diikuti oleh Dinas PMPTSP seluruh Indonesia secara virtual melalui video conference.

Kepala Dinas PMPTSP Kobar Encep Hidayat bersama seluruh pejabat Eselon III dan IV turut mengikuti kegiatan vicon tersebut di ruang rapat Dinas PMPTSP pada Selasa (20/10).

Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia ini membahas tentang Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) dilihat dari sisi perizinan dan penanaman modal. Dalam hal ini Bahlil mengatakan bahwa UUCK memiliki 4 tujuan. Yang pertama, penciptaan lapangan kerja yaitu menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja indonesia yang seluas–luasnya, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

“Tujuan yang kedua adalah keberpihakan pada UMKM dan koperasi, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan penguatan dan perlindungan koperasi dan UMKM dalam kemajuan antar daerah dalam kesatuan nasional,” terang Bahlil.

Tujuan yang ketiga, Bahlil melanjutkan, adalah jaminan memperoleh pekerjaan,menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Tujuan yang keempat adalah penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatanekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi pancasila.

“Data menunjukkan bahwa angkatan kerja pertahun mencapai sekitar 2,9 juta. Disisi lain karena kondisi pandemi Covid -19 maka Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 3,5 juta tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan data KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) menyebut ada sekitar 5 juta orang yang terkena PHK,” jelas lagi.

“Dengan data demikian, maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta. Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari kerja ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap lewat penerimaan PNS, BUMN, TNI maupun POLRI,” tuturnya.

Bahlil juga mengungkapkan bahwa UMKM berkontribusi sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dan sesuai amanah yang diberikan oleh Presiden, BKPM terus memastikan untuk melayani UMKM melalui UUCK, negara memberikan perlindungan dan penguatan UMKM agar semakin baik.

Diakhir pertemuan ini Kepala BKPM mengatakan, UU CK bisa membantu BKPM dalam hal meningkatkan kualitas kinerja. Penerapan UU CK bakal mendongkrak pertumbuhan investasi didalam negeri. Sebab melalui UU CK dinilai bisa memangkas birokrasi yang berbelit, memberikan kepastian kepada dunia usahaserta memperkuat UMKM.

“Pemerintah ingin mendorong peluang ekonomi dan memberikan kemudahan kepada berbagai pihak untuk berbisnis. UU CK melindungi tiga posisi ketenagakerjaan, yang pertama masyarakat yang belum bekerjamaka pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi. Kedua masyarakat yang memiliki pekerjaan mempunyai perlindungan. Dan ketiga, ketika terjadi pemutusan pekerjaan masyarakatakan tetap terlindungi,” tandasnya. (dpmptsp kobar)



TOP