MMC Kobar – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan peran serta siswa dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) untuk mewujudkan lingkungan pendidikan Bersih Narkoba (Bersinar), BNN Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (13/01) mengadakan kegiatan Informasi dan Edukasi melalui Talkshow/Tatap Muka di Aula Kantor Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 12 s/d 13 Januari 2022.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BNN Kobar AKBP I Wayan Korna ini diikuti oleh 60 pelajar dari berbagai sekolah SMA/SMK di Kabupaten Kobar. Acara ini dibagi dalam 2 sesi, yakni pada hari pertama sebanyak 30 peserta dari 7 sekolah dengan narasumber dr. Novera Pembriyani, M.Biomed., Sp.Kj dan Yuristyanto Dewangga dari Diskominfo Kobar. Di hari kedua diikuti oleh 30 peserta dari 5 sekolah dengan narasumber Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kobar, Timbul Mangasih,SH dan Yuristyanto Dewangga.
I Wayan mengatakan, Kampanye Anti Narkoba bisa dilakukan melalui berbagai macam metode, salah satunya melalui media. Pesatnya perkembangan media diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dimasyarakat. Menurutnya, penggunaan media menjadi salah satu langkah yang tepat dalam melakukan kampanye bahaya penyalahgunaan narkoba di zaman sekarang ini.
“Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tidak bisa hanya dilaksanakan oleh satu pihak saja, tetapi harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan, serta membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Media sebagai salah satu sarana komunikasi berperan dalam penyebaran berita/informasi yang dapat menjangkau seluruh masyarakat,” terang Wayan dalam sambutannya.
Pemanfaatan media sosial, lanjutnya, merupakan salah satu upaya kreatif yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga pemerintah yang memiliki program P4GN. Program P4GN BNN meliputi kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, pemberantasan serta hukum dan kerjasama. (dsy/edt:mri)