BPK-RI Perwakilan Kalteng Serahkan LHP Banpol Partai Politik kepada Badan Kesbangpol Kobar

SKPD

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (6/4)

Bertempat di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpol Kobar, LHP diserahkan langsung oleh Kepala Subauditorat Kalteng I BPK-RI Perwakilan Kalteng Tukino kepada Kepala Badan Kesbangpol Kobar yang diwakili Sekretaris, Imam Wahyudi dan dihadiri Kabid Poldagri Geger Suharmono serta Pejabat Fungsional pada Bidang Poldagri.

Tukino menyampaikan, kehadiran pihaknya ke Kantor Kesbangpol Kobar untuk menyampaikan LHP atas pertanggungjawaban, penerimaan, dan pengeluaran dana bantuan partai politik (parpol) pada 10 partai yang ada di Kobar.

Hasil pemeriksaan tahun ini atas sepuluh penerima dana bantuan partai politik menunjukkan hal yang cukup positif. Seluruh partai politik telah menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2022.

Atas nama Pemerintah Kobar, Sekretaris Kesbangpol Iman Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada BPK-RI Perwakilan Kalteng yang telah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan Banpol TA 2022.

"Kami berterimakasih kepada BPK-RI Perwakilan Kalteng yang telah melakukan pengawasan dan melaksanakan audit terhadap bantuan keuangan yang diberikan kepada sepuluh partai politik di Kobar," katanya.

Adapun penyerahan LHP oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalteng merupakan tindaklanjut dari penyampaian Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Badan Kesbangpol Kobar yang selanjutnya disampaikan kepada BPK pada bulan Januari 2023.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut nantinya akan menjadi syarat mutlak dalam merealisasikan Bantuan Keuangan Parpol Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan Berita Acara Penyerahan LHP atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalteng Nomor 29/BAST/XIX.PAL/03/2023 disampaikan kepada Ketua DPRD Kobar dan Bupati Kobar serta salinannya juga diberikan kepada 10 partai yaitu Golkar, PDI-Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PKS, PPP, Berkarya. (humas kesbangpol)



TOP