MMC Kobar - Guna mencegah penyebaran dan pengendalian serta memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Dan Damkar) Kobar bersama tim satgas Covid-19 tetap melaksanakan giat Operasi Non Yustisi selama bulan Ramadan. Selain giat operasi non yustisi, pada Senin (4/4) malam, Tim Satgas juga melakukan pembagian masker secara gratis kepada pelaku UMKM, warung makan, kafe dan tempat umum lainnya.
Pembagian masker tersebut dilaksanakan oleh petugas gabungan yang terdiri dari personil Polres Kobar dan personil TNI dari Kodim 1014 Pangkalan Bun. Pembagian masker tersebut ditujukan kepada para padagang UMKM serta para pengunjung yang tidak menggunakan masker atau yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Pembagian masker secara gratis bertujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker dan mematuhi prokes guna terhindar dari penularan Covid-19, serta untuk menjaga hubungan yang baik antar Tim Satgas Covid-19 Kobar dengan warga masyarakat.
Kegiatan operasi non yustisi ini dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi guna memberikan edukasi dan pembelajaran kepada masyarakat dan penertiban dalam pemakaian masker dikalangan pengunjung dan para pedagang UMKM.
Kasat Pol PP Dan Damkar Kobar melalui Kepala Bidang Tibumtran Supiansyah mengatakan, pihaknya akan terus mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mendisiplinkan diri dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan tidak menganggap Covid-19 ini sebagai hal biasa.
“Kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas di luar rumah agar selalu menggunakan masker dan menaati protokol kesehatan sehingga bisa terhindar dari penularan Covid-19. Selain itu guna mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19,” pungkasnya (rz/polppdamkarkobar)