MMC Kobar - Jumat (6/8/2021) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah melaksanakan audiensi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Sekretariat Daerah ini sebagai tindak lanjut atas Intruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/171/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Hj Nurhidayah. Oleh karena itu Hj Nurhidayah juga senantiasa mengajak masyarakat bersama-sama seluruh elemen yang ada mendukung upaya pemerintah dalam penanganan covid-19.
“Oleh sebab itu mari samakan persepsi dan pemahaman kita. Bahwa intinya pemerintah melakukan ini semata-mata demi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tambah Hj Nurhidayah.
Sesuai Intruksi Gubernur Nomor : 180.17/171/2021, sejak tanggal 5-17 Agustus di wilayah Kalteng dilaksanakan PPKM Level 4. Intruksi tersebut sebagai tindak lanjut meningkatnya kasus konfirmasi positif serta tingkat kematian harian karena Covid-19 di wilayah Kalteng sekaligus Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021. (prokom kobar)