Bupati Kobar Jadi Saksi Pernikahan Masal 71 Pasangan Di Desa Tempayung

Pemerintah Daerah

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Pencatatan Pernikahan Masal di Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama, Rabu (28/8). Sebanyak 71 pasangan yang telah menikah namun belum tercatat secara resmi ikut dalam kegiatan ini.

Bupati Kobar, Hj Nurhidayah, SH, MH dan Camat Kotawaringin Lama, Nirwan, S.IP yang berkesempatan hadir menjadi saksi pernikahan 71 pasangan ini.

Bupati Kobar dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Kependudukan yang telah mempunyai peraturan daerah nomor 14 tahun 2014 sebagai dasar pelaksanaan undang-undang tersebut sudah diatur tentang Tata Cara Pencatatan Sipil, yang diatur juga dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 sebagai perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa dinas/instansi terkait yang menangani pencatatan perkawinan non muslim adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Untuk kita ketahui bersama bahwa pencatatan sipil dimaksud dapat dilakukan jika bersangkutan, yang sudah diteguhkan atau yang sudah disahkan perkawinannya menurut hukum agama yang dibuktikan dengan surat pemberkatan nikah, dan surat pemberkatan pernikahan tersebut dikeluarkan oleh lembaga/institusi agama/kepercayaan yang dianutnya,” terang Bupati dalam sambutannya.

Lebih lanjut Bupati Kobar menyampaikan bahwa ini pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan pernikahan masal non muslim dan dilaksanakan langsung di Kecamatan Kotawaringin Lama. Sehingga ini menjadi salah satu bukti bahwa Pemkab Kobar juga memperhatikan hal-hal yang terkecil.

“Dari kita lahir sampai meninggal semuanya tercatat di Disdukcapil. Ini menandakan begitu pentingnya dokumen-dokumen kependudukan,” imbuh Hj Nurhidayah.

Hj Nurhidayah sangat mengapresiasi Acara Pencatatan dan Pernikahan Masal yang digelar oleh Disdukcapil Kobar dan menekankan bahwa pengurusan dokumen-dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil, Drs. Gusti M. Imansyah, M.Si menyampaikan bahwa salah satu tujuan dilaksanakannya kegiatan Pencatatan Pernikahan Masal ini adalah agar masyarakat memahami pentingnya dokumen kependudukan.

“Dokumen Kependudukan itu wajib dan harus dimiliki oleh setiap orang. Dan mudah-mudahan di tahun depan acara seperti ini dapat dilaksanakan di seluruh desa di Kabupaten Kobar,” ujar Gusti Imansyah dalam sambutannya.

Kemudian Gusti Imansyah juga menyampaikan selain pencatatan dan pernikahan masal, hari ini Disdukcapil juga melakukan pelayanan pembuatan Kartu Keluarga, perekaman KTP elektronik, pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian serta pengurusan dokumen pindah datang bagi masyarakat yang ada di Kecamatan Kotawaringin Lama.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata ini juga berharap agar kegiatan pencatatan dan pernikahan masal ini tahun depan dapat dilaksanakan di seluruh desa di Kabupaten Kobar.

Selain menjadi saksi pernikahan masal, Bupati Kobar juga sekaligus melantik Karmadi sebagai Demang Adat Kecamatan Kotawaringin Lama yang dilaksanakan di Halaman Kantor Desa Tempayung. (humas diskominfo kobar)



TOP