MMC Kobar - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) meminta kepada SKPD pemangku Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk konsisten dengan target yang sudah disepakati sebelumnya dalam APBD Perubahan tahun 2020. Bertempat di Aula Kantor Bupati Kobar pada Selasa (13/10), dalam rapat evaluasi capaian target PAD tahun anggaran 2020, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan banyak yang harus dievaluasi, termasuk masih banyak wajib pajak yang terhutang.
“Dari apa yang sudah dipaparkan Kepala Bapenda tentang capaian realisasi PAD hingga 30 September 2020 (3 triwulan), yaitu pada 78,46%, kami apresiasi dalam kondisi darurat Pandemi Covid-19 capaian realisasi PAD kita cukup baik,” tutur Bupati Hj Nurhidayah.
“Kami berharap semua SKPD pengampu PAD supaya mencek realisasinya masing-masing dan dengan kekuatan penuh berusaha mencapai target yang sudah kita sepakat bersama dengan DPRD. Dalam sisa waktu triwulan terakhir ini, agar keterpaduan antar pihak dioptimalkan. Misalnya dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), yaitu layanan berbasis lunas pajak, tukar menukar data, pemberdayaan/pelibatan perangkat desa/kelurahan dalam optimalisasi PAD dan juga operasi bersama optimalisasi PAD seperti operasi tim yustisi dan lain-lain,” ucap Hj Nurhidayah.
Bupati Hj Nurhidayah juga secara khusus meminta para aparatur Pemkab Kobar menjadi panutan taat bayar pajak, jangan sampai aparatur pemda malah memberi contoh tidak taat pajak.
“Dibuat saja instruksi kepada semua Kepala SOPD agar memastikan semua aparatur di SOPD-nya sudah memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Hj Nurhidayah lagi.
Evaluasi PAD tahun 2020 ini bertujuan untuk mengetahui sampai dimana realiasasi PAD hingga akhir tahun 2020. Masih banyak capaian target yang belum porporsional dari masing-masing SOPD selaku pemangku PAD. Dan Diminta agar semua SOPD mengoptimalkan sisa waktu yang ada untuk terealisasinya target yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kobar Molta Dena mengatakan bahwa di tahun anggaran 2020 ini target PAD Kabupaten Kobar terkoreksi cukup tajam, dimana pada APBD Murni target PAD adalah sebesar Rp. 255.058.556.000, terkoreksi dalam APBD-P menjadi Rp. 216.652.378.531 (Rp.38.406.177.469).
“Penurunan tersebut pada dasarnya terkait dengan terganggunya atau menurunnya kegiatan ekonomi produktif masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19, dimana Gubernur Kalimantan Tengah sendiri sudah menetapkan bahwa sejak bulan April sampai dengan September 2020 Kalimantan Tengah dalam status keadaan Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19,” terang Moltda Dena.
Bapenda Kobar, lanjut Molta, akan mengerahkan seluruh fungsinya secara maksimal, seperti fungsi pendataan dan pendaftaran, fungsi perhitungan dan penetapan, fungsi penagihan dan pelaporan serta fungsi pengawasan, monev dan pemeriksaan serta pengembangan untuk mencapai target yang sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan.
PAD merupakan penerimaan daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah. PAD bersumber dari pajak daerah, restribusi daerah, pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pajak yang sah, potensi yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkannya.
Dengan Pajak, Kobar Jaya. Orang bijak, taat bayar pajak. (bapenda kobar)