Bupati Kobar Resmikan Pasar Sungai Bulin

SKPD

MMC Kobar - Sektor perdagangan salah satu prioritas yang dikembangkan oleh pemerintah daerah adalah pembangunan pasar. Hal ini dikarenakan keberadaan pasar memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis khususnya untuk peningkatan perekonomian masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Pada Selasa (05/10), Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah telah meresmikan Pasar Sungai Bulin. Pasar yang terletak di Kelurahan Mendawai ini dibangun melalui dana APBD Tahun 2020 dengan fasilitas 1 gedung pasar yang didalamnya teridiri dari 6 kios, 70 lapak/bak, 2 ruang pengelola pasar dan 2 ruang wc umum.

Bupati Kobar, Hj Nurhidayah mengharapkan gedung baru Pasar Sungai Bulin ini dapat berfungsi sebagai supplier untuk berbagai kebutuhan pokok secara luas. “Selain itu juga dapat menyerap komoditi lokal dan kawasan sekitarnya dan juga para pedagang dapat menjaga kebersihan dan memelihara faslitas yang ada di dalamnya,” kata Hj Nurhidayah.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), Alfan Khusnaini mengatakan, pemanfaatan gedung baru Pasar Sungai Bulin ini prioritas pertama diperuntukkan bagi pedagang eks Pasar Korindo yang aktif berjualan dan untuk pedagang sayur, ikan dan sembako.

“Sedangkan prioritas kedua bagi pedagang eks Pasar Korindo yang tidak aktif berjualan,” tutur Alfan.

Alfan mengungkapkan, sebelum dilakukan relokasi pedagang ke gedung baru ini telah dilakukan beberapa tahapan kegiatan/pekerjaan, antara lain sosialisasi relokasi pedagang, pendataan ulang bagi pedagang yang aktif berjualan di Pasar Korindo yang berkeinginan pindah lokasi jualan. Tahapan berikutnya, lanjut Alfan, adalah pengelompokan pedagang menurut jenis dagangan dan pemetaan lokasi kios/bak sesuai peruntukannya.

“Tahapan ketiga adalah undian tempat berupa kios/bak yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 14 september 2021, dilanjutkan pedagang melakukan persiapan mulai tanggal 15 sampai dengan 20 september 2021 menempati kios/bak beraktivitas sesuai tempat yang telah ditentukan berdasarkan hasil undian,” terangnya.

Selain itu juga, lanjutnya, seluruh pedagang Pasar Sungai Bulin telah ter-cover dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal, dan program ini akan dikembangkan pada seluruh pasar di Kabupaten Kobar.

Alfan berharap setelah pasar ini dimanfaatkan kiranya para pedagang untuk bisa mengisi kios maupun lapak/bak sesuai dengan perolehan tempat yang telah disepakati melalui undian untuk bisa melakukan kegiatan berdagang di gedung baru ini.

“Semoga dengan aktivitas pasar ini dapat lebih baik dan lebih maju dari sebelumnya, dan memberikan nilai tambah perekonomian bagi masyarakat kecamatan arut selatan khususnya dan masyarakat kotawarinign barat pada umumnya,” tutup Alfan. (disperindagkop ukm kobar)



TOP