Bupati Kobar Terbitkan SE Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa
- penulis DPMD Kobar
- Senin, 11 Mei 2020
- dibaca 40 kali
MMC Kobar - Memperhatikan perkembangan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah merambah sampai ke desa-desa, pemerintah melalui Kementrian Desa PDTT dan Kementrian Dalam Negeri mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya penangulangan Covid-19 dimaksud dengan melibatkan desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Pemerintah daerah sekaligus pembina pemerintah desa diminta untuk membuat langkah-langkah penting guna mendorong percepatan pelaksanaan penanggulangan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Desa melalui penyiapan regulasi, fasilitasi serta pembinaan dan pengawasan. Hal ini dimaksudkan agar tindakan pemerintah Desa tetap sejalan dengan kebijakan Pemerintah, tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undagan serta terhindar dari penyalahgunaan wewenang/penyimpangan.
Dalam upaya mendukung pemerintahan desa dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) telah melakukan berbagai langkah antara lain melalui penyusunan berbagai regulasi.
Regulasi yang pertama melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kobar Nomor 414.2/183/DPMD.E/III/2020 tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 untuk pencegahan dan mengurangi Resiko Penularan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang ditandatangani Sekretaris Daerah.
Yang kedua melalui Surat Edaran Bupati Kobar nomor 414.2/211/DPMD.E/IV/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Dan yang terbaru Bupati Kobar mengeluarkan surat edaran nomor 414.2/222/DPMD.E/IV/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Mekanisme Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Dalam surat edaran Bupati Kobar tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sasaran Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dengan proses dan penetapan sesuai ketentuan berlaku.
- Besaran bantuan per bulan sebesar Rp.600.000,- per Penerima/KK dan diberikan selama 3 (tiga ) bulan terhitung mulai bulan Mei sd Juli 2020.
- Daftar penerima BLT- dana Desa ditandatangani bersama oleh Kepala Desa dan Perwakilan BPD yang dituangkan dalam Berita Acara, dan divalidasi serta disahkan oleh Camat dengan memperhatikan Daa Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial, untuk kemudian ditetapkan.
- Dengan mempertimbangkan kondisi geografis diKabupaten Kotawaringin Barat penyaluran BLT-DD dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan metode Tunai Setiap Bulan, dimana Pemerintah Desa menyerahkan langsung ke rumah-rumah penerima BLT-DD didampingi oleh Bhabinkamtibmas/Babinsa dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan ketentuan yang berlaku.
- Bukti penyaluran BLT-DD dengan menggunakan bukti tanda terima atau kwitansi penyaluran sebagaiman terlampir.
- Bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarakan BLT-DD akan dikenakan sangsi dalam penyaluran Dana Desa Tahap III.
- Untuk menghindari permasalahan administrasi dan hukum dikemudian hari, kepada kepala desa tidak diperkenankan mengurangi atau menambahkan besaran, maupun jumlah penerima BLT-DD dilura data yang telah disahkan oleh Camat.
Kepala Dinas PMD Kobar melalui Kabid Pembagunan dan Pemerintahan Desa, Drs Sudiharto menyampaikan bahwa kegiatan mendesak yang menjadi fokus perhatian pemerintah desa adalah untuk pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial melalui BLT-DD dengan target selama 3 bulan dan besaran bantuan bagi Penerima/KK ditetapkan sebesar 600 ribu rupiah per bulan.
“Potensi BLT-DD yang dapat dialokasikan oleh desa se-Kobar berdasarkan perhitungan dana desa yang ada dapat dialokasikan sebesar Rp.25.173.000.000, untuk penerima sebanyak 13.985 KK bagi 81 desa,” terang Sudiharto pada Senin (11/5).
“Kriteria/sasaran yang diberikan adalah warga miskin diluar penerima PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sudiharto juga menyampaikan bahwa Dinas PMD Kabupaten Kobar terus melakukan pemantauan perkembangan tahapan yang dilaksanakan pemerintah desa, mengingat regulasi yang terus bergerak dinamis serta membantu merumuskan draft dan formulir yang menjadi kewajiban desa agar memperoleh kemudahan. (dinas pmd kobar)
Surat Edaran Bupati Kobar tentang Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa dapat diunduh disini