Cegah Kebakaran Permukiman di Wilayah Kobar, Damkar Kobar Berikan Tips Pencegahan dan Penanganan Kebakaran

SKPD

MMC Kobar - Sejak beberapa hari terakhir Kabupaten Kotawaringin Barat khususnya di Pangkalan Bun sering terjadi musibah kebakaran yang terjadi pada permukiman rumah warga. Menyikapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP Dan Damkar Kobar), melalui Kepala Bidang Damkar (Kabid Damkar) Dwi Agus Suhartono memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di Kota Pangkalan Bun dan sekitarnya.

Agus mengatakan, bahaya kebakaran selalu mengancam kita kapan saja dan dimana saja. Oleh sebab itu perlu peningkatan kewaspadaan dini terhadap bahaya kebakaran.

“Ada beberapa opsi atau pilihan yang paling tepat untuk mencegah terjadinya musibah kebakaran tersebut. Diantaranya, waspadai penyebab kebakaran terutama dalam penggunakan peralatan sehahi-hari dirumah seperti Listrik, kompor gas/minyak, lilin/pelita, puntung rokok, dan obat nyamuk bakar,” terang Agus pada Kamis (20/01) di ruang kerjanya.

Kemudian, lanjutnya, segera mungkin hubungi hotline Damkar Kobar via telepon di nomor 0532 22008 atau whatsapp 0812 9046 1661. Atau datang langsung ke Mako Damkar Kobar. Demi meminimalisir kerugian materi harta benda maupun korban jiwa, diharapkan kepada masyarakat kobar khususnya warga Pangkalan Bun, sebelum datang petugas damkar diharapkan saat api masih kecil lakukan upaya pemadaman api dengan menggunakan benda-benda disekitar kita, seperti karung goni atau kain/handuk yang dibasahi, pasir/tanah dan Alat Pemadam Api Portable (APAP).

“Kesiapsiagaan serta antisipasi terhadap bahaya kebakaran dapat dilakukan dengan cara membentuk relawan kebakaran di lingkungan sekitar tempat tinggal, mulai dari tingkat RT, tingkat kelurahan/desa serta membentuk pos relawan pemadam kebakaran,” sambungnya.

Lebih lanjut Agus mengimbau agar masyarakat dapat mempercayakan kepada petugas Damkar Kobar dalam melakukan pemadaman kebakaran dan penyelamatan, sehingga dapat memaksimalkan operasi dan mengurangi resiko akibat kebakaran dengan memberikan ruang gerak/aktivitas petugas dan kenderaan operasional Damkar, dan tidak berkerumun dan memarkirkan kenderaan roda dua dan empat disekitar TKK (Tempat Kejadian Kebakaran). Diharapkan RT/RW di TKK dapat membantu mengamankan harta benda milik korban kebakaran untuk memghindari kehilangan dari penjarahan.

“Saya berharap dengan imbauan ini, dapat mengurangi resiko terjadinya kebakaran diwilayah tempat tinggal kita. Semoga kedepannya tidak ada lagi masyarakat kobar yang terkena musibah kebakaran, seperti yang sudah terjadi sebelum-sebelumnya," imbuhnya. (rdf/edt:mri)



TOP