MMC Kobar - Keberadaan Hari Konsumen sangat penting untuk menyadarkan kita betapa pentingnya perlingungan terhadap konsumen. Dengan adanya Hari Konsumen Nasional mampu meningkatkan harkat dan martabat konsumen akan kesadaran pengetahuan serta juga mampu menumbuhkan sifat pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Tanggung jawab pelaku usaha dirasa masih sangat rendah karena masih banyak ditemukan perilaku pelaku usaha yang merugikan konsumen. Disamping itu, peran serta pemerintah dalam melindungi segenap hak-hak konsumen patut ditingkatkan dengan cara memberikan payung hukum yang jelas untuk mereka yang terbukti menyalahi aturan yang telah ditetapkan dalam kaitan melindungi hak-hak konsumen di Indonesia
Untuk itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (24/3) menggelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dalam rangka Hari Konsumen Nasional. Sosialisasi ini diadakan di Brist Hotel Pangkalan Bun dengan peserta berjumlah 100 orang, yang terdiri dari pengurus Dekranasda, PKK, organisasi masyarakat, karang taruna dan pelaku usaha.
Narasumber pada sosialisasi ini yaitu Sekretaris Disperindagkop UKM Kobar Hanik Mujiati, SE, M.Ec.Dev, Kabid Perdagangan Rakhmat Mulyanto, SE, M.Acc dan Kepala Dinas Kesehatan Kobar Achmad Rois. Sosialisasi ini turut dihadiri Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Kalteng Nurhilaliah Rahmi.
Dalam sambutannya Nurhilaliah Rahmi menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2021, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapatkan nilai sebesar 52,20 atau dikatakan kategori mampu. Hasil survey ini menjadi tantangan kedepan bagaimana pemerintah daerah untuk dapat mewujudkan masyarakat agar lebih mengerti tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen sehingga mendapat penilaian (IKK) yang sebelumnya mampu menjadi berdaya.
“Pemprov Kalteng melalui Disperindag dalam upaya perlindungan konsumen terus melindungi hak-hak konsumen melalui kegiatan pengawasan peredaran barang dan jasa serta edukasi konsumen melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi,” tuturnya.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, lanjut Rahmi, terdapat peraturan lain yang mengatur mengenai perlindungan konsumen, yaitu Peraturan Menteri RI Nomor 72 tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Di Provinsi Kalteng terdapat 5 badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), yaitu di Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito, Kabupaten Barito Utara,dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
“BPSK ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan menjunjung tinggi penyelesaian konsumen secara musyarawah untuk mufakat sehingga diharapkan sengketa konsumen antara pelaku usaha dgn konsumen dapat diselesaikan di luar pengadilan,” jelas Rahmi.
“Saya mengimbau untuk semua unsur terkait agar selalu memberikan pembinaan informasi yang dilakukan secara berkesinambungan dan kegiatan edukasi perlindungan konsumen sejak dini sehingga kedepannya tidak hanya mengandalkan pemerintah tetapi juga mayarakat luas khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan konsumen cerdas,” tutup Rahmi mengakhiri sambutannya. (disperindagkop ukm kobar)