Dampingi DLH Kobar, Tim Inspektorat Daerah Asistensi Pembangunan Zona Integritas

SKPD

MMC Kobar – Selasa (15/2) Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan pendampingan dan asistensi tentang pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan dilaksanakan di aula DLH dan dihadiri oleh tim kerja pembangunan ZI di lingkungan DLH Kobar.

Tim Asistensi Inspektorat Daerah terdiri dari Fakhrul Rozi, Taufik dan Sri Mulyati hadir dalam kegiatan tersebut. Tim DLH hadir sekretaris, para kepala bidang, para pejabat fungsional dan ASN di lingkup DLH. Asistensi diberikan agar seluruh jajaran DLH memperoleh pemahaman dan pengetahuan mengenai pembangunan ZI menuju WBK sehingga ditahun 2023 DLH bisa mendapat predikat WBK.

Tim Asistensi Pembangunan ZI, Taufik selaku narasumber menjelaskan bahwa penilaian akan dilakukan oleh Tim Penilaian Internal (TPI) yaitu Inspektorat Daerah dan akan dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) yang terdiri dari Kemenpan RB, KPK dan Ombudsman RI. Kriteria penilaian terdiri dari komponen pengungkit dengan bobot 60 dan komponen hasil dengan bobot 40. Komponen pengungkit terdiri dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, lanjut Taufik, komponen hasil adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Predikat WBK akan diberikan kepada unit kerja apabila total dari komponen penilaian mencapai skor 75 dengan nilai minimal pengungkit 40 serta bobot minimal per area pengungkit 60%.

“Asistensi ini bertujuan menyamakan persepsi antara kami APIP selaku Tim Penilai Internal dan OPD yang membangun zona integritas menuju WBK. Enam area yang menjadi fokus penilaian kita bahas dan kita menilai bersama sejauh mana capaiannya,” ujar Taufik.

“Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM syarat OPD bisa diajukan untuk ZI menuju WBK adalah sudah satu tahun membangun ZI, persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dari APIP/BPK 100%, pelaporan LHKASN dan LHKPN 100%, dan Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal B,” jelas Taufik yang juga sebagai PPUPD.

Taufik juga menjelaskan bahwa peran seluruh pegawai DLH sangat penting, dikarenakan pembangunan ZI menuju WBK tidak akan berhasil tanpa keikutsertaan seluruh komponen dari DLH, baik pegawai ASN maupun Non-ASN.

Syahyani, Sekretaris DLH selaku ketua Tim Pembangunan ZI menyampaikan akan menindaklanjuti kekurangan di masing-masing area penilaian ZI.

“Kami sangat berterima kasih kepada tim Inspektorat atas asistensi pembangunan ZI di DLH. Kami akan berupaya dalam waktu sekitar satu tahun ini untuk memenuhi semua kekurangan di masing-masing area. Sehingga saatnya nanti semoga kami mampu memenuhi ambang batas syarat minimal untuk di ajukan ke Kemenpan RB untuk memperoleh predikat Zona Integritas menuju WBK,” ungkap Syahyani. (itda kobar)



TOP