MMC Kobar – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada Rabu, (2/2). Bertempat di kantor Diskominfo Kobar, acara ini dihadiri dan disaksikan oleh Inspektur Kobar, Isno Pandowo dan Kabag Ortal Eddy Kusnandar serta seluruh ASN dilingkup Dinas Kominfo Kobar.
Deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas ditandai dengan pengucapan komitmen pembangunan zona integritas oleh seluruh ASN Diskominfo Kobar dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Kadis Kominfo diikuti sekretaris dan kabid-kabid Diskominfo Kobar.
Dalam sambutannya, Rody Iskandar mengatakan bahwa hal yang paling penting adalah bagaimana menerapkan zona integritas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, baik sikap, perilaku, cara pandang, prinsip dan integritas itu sendiri. Apabila integritas sudah ditanamkan sejak dini, maka akan terpatri didalamnya sehingga akan menunjukkan sikap dan perilaku menjadi suatu prinsip dan cara pandang.
"Deklarasi ini tidak akan berarti apa-apa tanpa kita mengayomi, memahami dan memacu diri kita sendiri untuk menerapkannya," kata Rody.
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. (dsy/edt:mri)