MMC Kobar - Sehubungan dengan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu kemudahan berusaha untuk para pelaku usaha dan untuk tercapainya pelayanan secara prima, maka kemudahan-kemudahan dalam perizinan berusaha harus diberikan secara optimal sesuai regulasi.
Dimulai dari kemudahan dalam mengajukan pendaftaran usaha melalui NIB, Pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan SIPJI (Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan) maupun perizinan lainnya melalui OSS versi 1.1 yang akan diperbaharui ke OSS Versi RBA (Risk Based Assesment ) pada bulan Juni mendatang. Namun, tidak dipungkiri pelaku usaha banyak yang belum mengetahui tata cara dalam mengurus perizinan berusahanya melalui OSS tersebut.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang diwakili oleh Kepala Seksi Perizinan Usaha, Hasbi Alfikri dipercaya oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagai pemateri dalam kegiatan sharing session pembuatan NIB, SIUP efektif dan SIPJI belum efektif, sekaligus menyampaikan persiapan pelaksanaan OSS-RBA bulan Juni 2021 secara virtual zoom meeting pada Rabu (19/05).
Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 80 peserta, baik dari para pegawai BPSPL, asosiasi pengusaha perikanan, akademisi dan para pelaku usaha sektor perikanan secara luring dan daring yang tersebar di regional Kalimantan.
Kepala Dinas PMPTSP melalui Plh Kepala Dinas, Happy Septiana, mengatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh BPSPL Pontianak tersebut merupakan kesempatan yang bagus untuk mensosialisasikan persiapan OSS versi RBA yang akan dijalankan pada bulan Juni mendatang.
“Dengan dipercayanya Kasi Perizinan Usaha Dinas PMPTSP, Hasbi Alfikri untuk menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, diharapkan para pelaku usaha akan memiliki gambaran tentang tata cara kepengurusan perizinan berusaha melalui OSS-RBA,” ujar Happy.
Hasbi Alfikri selaku narasumber menyampaikan bahwa dalam acara yang dihadiri oleh kurang lebih 80 peserta baik secara luring maupun daring, para peserta sangat antusias untuk mengikuti kegiatan sharing session dalam pembuatan NIB, SIUP Perdagangan dan SIPJI.
Pada kesempatan itu juga, Hasbi menyampaikan bahwa dari wilayah Kalimantan, dalam kepengurusan SIPJI di Kementerian Kelautan dan Perikanan, DPMPTSP Kobar merupakan salah satu daerah yang berhasil menyelesaikan persyaratan permohonan SIPJI tersebut khususnya untuk penerbitan SIUP berlaku efektif dan SIPJI yang belum efektif sebagai syarat yang diminta oleh KKP di Pusat.
“Alhamdulillah kita DPMPTSP Kobar dipercaya untuk bisa menyampaikan materi tentang pembuatan NIB, SIUP, SIPJI sekaligus dalam kesempatan itu pula momen yang tepat untuk mensosialisasikan persiapan pelaksanaan OSS-RBA yang akan mulai pada bulan juni 2021 mendatang,” pungkas Hasbi. (dpmptsp kobar)