Disdukcapil Kobar Buka Layanan Terbatas Bagi Calon Bintara Polri 2020

SKPD

MMC Kobar - Sabtu (22/08), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Disdukcapil Kobar) membuka layanan terbatas bagi calon siswa/siswi Bintara Polisi Republik Indonesia (Polri) yang pada saat tes pemeriksaan adminstrasi (rikmin) dokumen kependudukannya tidak sesuai dengan dokumen lainnya.

Penyesuaian seperti perbedaan nama pada dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan KTP-el) dengan ijazah sekolah, dapat dilakukan perbaikan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akte lahir, ijazah SD dan SMP.

Kepala Disdukcapil Kobar H. Gusti M. Imansyah menjelaskan bahwa penyesuaian dapat langsung dilakukan jika ada kesalahan tulis redaksional.

“Undang-undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 71 disebutkan pembetulan Nama pada akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional misalnya kesalahan penulisan huruf. Selain dari itu harus ada putusan pengadilan,” ucapnya.

Pada Rikmin yang sudah berlangsung selama tiga hari, ada lima calon siswa/siswi yang dokumennya tidak sesuai dan datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perbaikan.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Salamin menerangkan bahwa kelima dokumen yang tidak sesuai tersebut adalah terjadinya perubahan peristiwa kependudukan.

“Peristiwa kependudukan yang terjadi seperti Kartu keluarga yang sudah berubah misalnya ada proses pisah Kartu keluarga oleh anggota keluarga tetapi tidak diajukan pencetakan kartu keluarga baru. Saat proses Rikmin di cek di database SIAK, para calon siswa/siswi yang melampirkan Kartu keluarga yang belum terupdate. Untungnya bukan terjadi perbedaan nama dengan dokumen lainnya, karena proses nama tidak bisa langsung diubah tanpa putusan pengadilan,” tutup salamin. (disdukcapil kobar)



TOP