MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini sedang mengebut perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi masyarakat yang menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun belum memiliki KTP-el.
Kepala Disdukcapil Kobar, H Gusti M Imansyah mengatakan, layanan DPT dibuka sesuai hasil rapat koordinasi (Rakor) Disdukcapil bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah pada beberapa waktu lalu.
"Percepatan perekaman itu merupakan sinergitas Disdukcapil, kecamatan, pemerintahan desa dan KPU dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 mendatang," kata Gusti Imansyah, Sabtu (28/11).
Menurutnya, layanan itu diberikan khusus kepada DPT, dengan merujuk data yang telah direkomendasikan oleh KPU Kobar.
"Ada sekitar 2.000 orang yang tersebar di 5 kecamatan. Khusus untuk Kecamatan Kumai, Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkut dan Kotawaringin Lama perekaman dilakukan di kecamatan masing-masing. Khusus Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Arut Selatan di-backup oleh Disdukcapil Kobar karena keterbatasan alat," lanjutnya.
Pada Sabtu (28/11) pelayanan dipusatkan di Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan dengan dihadiri oleh 3 desa, yaitu Desa Umpang, Desa Kenambui dan Desa Rangda dan direkam sebanyak 32 orang. Untuk hari Minggu (29/11) Layanan dipusatkan di Desa Natai Raya yang dihadiri oleh Desa Natai Baru dan Desa Medang Sari dan direkam sebanyak 29 orang. Kemudian untuk KTP-el tersebut dipastikan selesai dalam satu hari pasca perekaman.
"Tetapi, ada juga perekaman KTP-el yang bisa langsung jadi dalam waktu singkat. Tapi harus memiliki kriteria khusus, yaitu bagi disabilitas, lanjut usia dan kebutuhan mendesak," tandasnya. (disdukcapil kobar)