Dispursip Kobar Perkenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN untuk Optimalisasi Kearsipan

SKPD

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya meningkatkan tata kelola arsip melalui penerapan teknologi informasi. Hal ini diwujudkan dalam kegiatan Orientasi Kearsipan SKPD, yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kobar di Aula Sangga Banua, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar pada Senin (2/12).

Orientasi ini dibuka secara resmi oleh Sekda Rody Iskandar dan dihadiri oleh seluruh kepala perangkat daerah, asisten, kepala bagian sekretariat daerah  serta perwakilan dari berbagai SKPD di Kabupaten Kobar.

Dalam laporannya, Kadispursip Kobar, M. Rosihan Pribadi menjelaskan bahwa orientasi ini bertujuan untuk mengenalkan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) sekaligus menyampaikan perkembangan penggunaan Aplikasi E-Arsip SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) pada Kabupaten Kobar.

“Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong SKPD yang belum menerapkan untuk segera menggunakan Aplikasi E-Arsip SRIKANDI," ujar Rosihan.

Sementara itu, Sekda Rody Iskandar menyampaikan bahwa melalui E-Arsip SRIKANDI dapat mengontrol manajemen kearsipan pada Pemkab Kobar terhadap keseluruhan siklus hidup arsip, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan sampai dengan pemusnahannya, agar penataan arsip dapat dilakukan sistematis sehingga dapat ditemukan dengan mudah, cepat, tepat dan optimal.

“Dengan adanya SIKN/JIKN serta E-Arsip SRIKANDI, diharapkan Kabupaten Kotawaringin Barat dapat mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sistematis, berkelanjutan dan komprehensif,” ujar Rody.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Direktur Informasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rudi Anton, yang menyampaikan materi terkait optimalisasi pengelolaan informasi kearsipan berbasis teknologi informasi di Pemkab Kobar.

Penyelenggaraan SIKN dan JIKN diharapkan menjadi implementasi pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain SIKN dan JIKN ada satu komitmen lagi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten kotawaringin barat, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.

Dengan terselenggaranya kegiatan orientasi ini, Pemkab Kobar berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.



TOP