MMC Kobar - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis(15/10) menyelenggarakan Ekspos Akhir Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Kobar bertempat di Aula Bappeda.
Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah pimpinan/lembaga, diantaranya dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia, DLH Provinsi Kalteng, dan sejumlah pimpinan SOPD di Kabupaten Kobar.
Dalam sambutan Kepala DLH Kobar yang disampaikan oleh Sekretaris Syahyani bahwa setelah mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang benar-benar dapat dijadikan sebagai pedoman pengelolaan dan perlindungan dalam ekosistem gambut di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Setelah mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak khususnya dari seluruh undangan yang hadir pada proses penyusunan RPPEG ini, tentunya diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang benar-benar dapat dijadikan sebagai pedoman perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Syahyani.
Lebih lanjut Syahyani mengatakan, bahwa tujuan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut antara lain tersedianya dokumen tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
"Selain tersedianya dokumen tertulis mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, tujuan lain dari penyusunan ini adalah sebagai arah kebijakan, strategi, program, sasaran program, indikator kinerja dan target perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa lahan gambut di Indonesia cukup luas, mencapai 20,6 juta hektar atau 10,8% dari luas daratan Indonesia. Lahan rawa gambut sebagian besar terdapat di empat pulau besar, yaitu Sumatera 35%, Kalimantan 32%, Sulawesi 3% dan Papua 30%. Lahan rawa gambut adalah lahan rawa yang didominasi oleh tanah gambut. Lahan ini mempunyai fungsi hidrologi dan lingkungan bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta makhluk hidup lainnya sehingga harus dilindungi dan dilestarikan.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mensyaratkan bahwa ekosistem gambut merupakan bagian penting dari lingkungan hidup yang harus dilindungi dan dikelola dengan baik, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 yang mengamanatkan perlunya disusun sebuah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
RPPEG adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perencanaan merupakan salah satu komponen penting dari perlindungan dan pengelolaan gambut. Dalam RPPEG memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPPEG antara lain adalah keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk; sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, perubahan iklim, dan rencana tata ruang wilayah.
RPPEG Kabupaten Kotawaringin Barat adalah bagian dari hirarki dari RPPEG Nasional dan RPPEG Provinsi Kalimantan Tengah, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016,
“Harapan kami dari terbitnya RPPEG Kabupaten Kotawaringin Barat adalah tersusunnya upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang baik serta dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dengan berbagai aspek seperti aspek ekonomi, sosial budaya masyarakat, dan lingkungan hidup demi terjaminnya kelestarian fungsi ekosistem gambut yang dapat menunjang kehidupan kini dan masa mendatang di Kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkas Syahyani. (dlhkobar)