DLH Kota Palangka Raya Studi Banding Proses Penyusunan Dokumen RPPEG ke Kobar

SKPD

MMC Kobar - Dalam rangka rencana penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), maka pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melakukan studi banding ke Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat (DLH Kobar) terkait proses penyusunan dokumen RPPEG tersebut pada Selasa (22/06).

Kunjungan tersebut dikoordinir oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Palangka Raya dan diterima dengan baik oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kobar di ruang Aula DLH Kobar.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kobar Kobar Jhon Goro menjelaskan bahwa Kobar merupakan satu-satunya kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah yang telah memiliki dokumen tersebut dengan tujuan diantaranya untuk perlindungan lahan gambut di area Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Dokumen RPPEG Kobar sudah selesai pada tahun 2020 dan sudah ditetapkan oleh Bupati Kobar Nomor : 660/04/DLH/III/2021 sebagai dokumen Perencanaan kabupaten dalam kurun waktu 30 tahun (2020-2050).

“Dokumen tersebut juga merupakan tindak lanjut dari dokumen RPPEG Nasional dan RPPEG Provinsi yang juga ditetapkan selama 30 tahun,” ujar Jhon Goro.

Berdasarkan dokumen RPPEG, lanjutnya, Kobar memiliki lahan gambut seluas 924.009 Ha yang tersebar di 10 KHG dan terbagi menjadi lahan yang memiliki fungsi lindung dan fungsi budidaya. Gambut merupakan ekosistem yang rawan akan kerusakan terutama saat terjadi kebakaran hutan. “Oleh sebab itu, pengelolaan yang sistematis dan terpadu sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut,” imbuhnya.

Dijelaskan Jhon lebih lanjut, bahwa upaya pengelolaan tersebut harus diawali dengan perencanaan agar tercipta langkah-langkah strategis untuk menjaga ekosistem gambut. Dalam dokumen RPPEG yang dimiliki oleh Kabupaten Kobar disebutkan bahwa ada 3 kelompok program yang dapat dilakukan untuk pengendalian ekosistem gambut yaitu pencegahan kerusakan ekosistem gambut, penanggulangan kerusakan ekosistem gambut dan pemulihan kerusakan ekosistem gambut.

“Sedangkan untuk pemeliharaan ekosistem gambut ada da kelompok program yang dapat dilakukan yaitu pencadangan ekosistem gambut dan pelestarian ekosistem gambut,” tandasnya. (risma/dlh kobar) 



TOP