DPKP Kobar Sosialisasikan Penerapan Persyaratan Standar Pengolahan dan Pemasaran Skala Kecil Mikro

SKPD

MMC Kobar - Pelaku Usaha industri Pengolahan Ikan wajib menerapkan cara pengolahan ikan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi pada setiap Unit Pengolahan Ikan (UPI).

Dalam arti lain, prosedur operasi standar berkaitan dengan higenitas standar sanitasi yang meliputi 8 kunci sanitasi seperti adalah keamanan air/es, kondisi dan kebersihan permukaan kontak pangan, pencegahan kontaminasi silang, fasilitas pencuci tangan, sanitasi, toilet, proteksi dari bahan kontaminan, tata cara penggunaan bahan toksin, pengawasan kondisi kesehatan pengolah dan pengendalian binatang pengganggu.

Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kotawaringin Barat (DPKP Kobar) terus mendorong semua pelaku usaha pengolahan ikan di Kobar mampu menerapkan persyaratan standar prosedur pengolahan dengan melakukan Sosialisasi Penerapan Persyaratan Standar pada Usaha Pengolahan Dan Pemasaran Skala Mikro Kecil di Aula Mina Pangan DPKP Kobar, Kamis (27/06). Kegiatan ini diikuti perwakilan pelaku usaha pengolahan ikan di Kobar yang telah dibina secara rutin selama ini.

Dalam sambutan Kepala DPKP Kobar yang disampaikan Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan DPKP Geger Suharmono menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam mengolah ikan mengutamakan kualitas mutu dan jaminan keamanan hasil olahan.

“Setelah mampu menerapkan standar yang baik diharapkan dapat menghasilkan kualitas hasil olahan yang dapat menumbuhkan tingkat konsumsi ikan dan meningkatkan nilai tambah produk hasil perikanan,” jelas Geger.

Geger menambahkan, dari pelaksanaan kegiatan ini diharapkan pelaku usaha pengolahan ikan yang ada semakin kreatif dalam mengembangkan produksi baik dari kuantitas maupun kualitas sehingga mampu bersaing dengan produk olahan dari daerah lain.

Kegiatan sosialisasi pelaku usaha tidak hanya menerima materi persyaratan standar pengolahan juga mendapatkan pendampingan dan praktek pengurusan izin usaha melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang saat ini berlaku (OSS Versi 1.1), materi pemasaran produk dengan memanfaatkan sistem digital serta materi pendampingan untuk mengurus Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

SKP merupakan sertifkat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap UPI yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik (Good manufacturing practices) dan memenuhi persyaratan prosedur operasional standar sanitasi (Sanitation standard operating prosecudure). (razak/Dpkp Kobar)




TOP