DPMPTSP Kobar Sosialisasikan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap Pelaku Usaha Sektor Tertentu

SKPD

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Sosialisasi implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap Pelaku Usaha Sektor Tertentu, Selasa (17/9). Kegiatan berlangsung di aula Bahalap meeting room Hotel Arsela selama 3 hari sejak tanggal 17-19 September 2024.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala DPMPTSP yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Solikhul Hadi, Selasa (17/9).

Dalam sambutannya, disebutkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Solikhul menerangkan bahwa kegiatan ini juga merupakan upaya penyampaian informasi dari pemerintah daerah kepada para pelaku usaha terkait hak dan kewajibannya dalam berkegiatan usaha.

“Kegiatan ini menjadi sarana komunikasi dua arah antara Pemerintah Kabupaten Kobar dengan para pelaku usaha,” ujar Solikhul.

Solikul berharap Kobar dapat menjadi daerah tujuan investasi yang dilirik oleh investor dari dalam maupun luar negeri, sehingga investasi di Kobar dapat terus meningkat serta target realisasi investasi dapat tercapai.

Sosialisasi menghadirkan 2 narasumber setiap harinya, yaitu dari DPMPTSP dan instansi pembina sektor tertentu. Hari pertama sosialisasi difokuskan pada pelaku usaha sektor kesehatan bidang usaha apotek dan toko obat. Hari kedua ditujukan kepada para pelaku usaha sektor kesehatan bidang usaha rumah sakit, klinik, dan Unit Transfusi Darah (UTD). Sedangkan hari ketiga menyasar pada para pelaku usaha sektor pariwisata bidang usaha akomodasi.

Setiap harinya, narasumber DPMPTSP Solikhul Hadi memaparkan bahwa pengawasan merupakan kegiatan pemantauan dan pembinaan pada pelaku usaha terkait kegiatan usahanya.

“Tujuannya adalah memastikan para pelaku usaha telah patuh terhadap pemenuhan syarat dan kewajiban,” papar Solikhul. “Mekanismenya dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi baik secara berkala maupun incidental,” pungkasnya.

Sementara itu, narasumber Dinas Kesehatan (Dinkes) Nugroho Budi Setiawan dan Adieb Fuad memaparkan bahwa saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyediakan platform digital yang dirancang untuk mengintegrasikan dan mengolah data secara lengkap mulai dari data SDM kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), hingga sarana prasarana dan alat kesehatan.

Nugroho mengatakan bahwa aplikasi SATUSEHAT SDMK dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang di seluruh Indonesia.

“Portal ini menfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan perizinan salah satunya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup,” papar Nugroho.

“Pengurusan STR Seumur hidup dapat dilakukan setelah tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk”, tutup Nugroho.

Narasumber lain dari Dinkes Adieb Fuad memaparkan bahwa Kemenkes juga telah menyediakan aplikasi DFO (Data Fasyankes Online) yang digunakan untuk memudahkan fasyankes dalam melakukan pembaruan data secara fleksibel.

“Fasyankes yang dapat melakukan login ke https://akun-yankes.kemkes.go.id/ antara lain rumah sakit, klinik, praktik mandiri, laboratorium dan UTD,” ujar Adieb.

Adieb menambahkan, selain itu masih ada aplikasi dari Kemenkes untuk menampung informasi terkait sarana prasarana dan alat kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yaitu ASPAK (Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan).

“Seluruh faskes bisa masuk ke https://aspak.kemkes.go.id/aplikasi/ untuk dapat mengakses informasi dan memanfaatkan menu-menu yang telah disediakan,” imbuhnya.

Pada hari ketiga, narasumber Dinas Pariwisata M Syaifuddin menjelaskan bahwa tujuan pengawasan bidang usaha akomodasi untuk memastikan kepatuhan pemenuhan kriteria standar usaha hotel berbasis risiko oleh pelaku usaha hotel.

“Objek pengawasan yang kami laksanakan tertuju kepada 4 kategori yaitu usaha hotel berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi,” ujar Syaifuddin.

“Semakin tinggi risiko usahanya, maka akan semakin banyak indikator penilaiannya,” tutup Syaifuddin. (tyas/dpmptspkobar)



TOP