Dukung Status Siaga Bencana Pandemi Covid-19 di Kalteng, Pemkab Kobar Tambah Ruang Isolasi di RSSI
- penulis Humas Diskominfo Kobar
- Kamis, 19 Maret 2020
- dibaca 14 kali
MMC Kobar – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar mendukung kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kalteng.
“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat siap mendukung kebijakan Gubernur Kalteng dalam rangka percepatan penanggulangan, pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kalteng,” kata Ahmadi Riansyah usai acara video conference dengan Gubernur Kalteng dengan bupati/walikota se Kalteng pada Rabu (18/3).
Wakil Bupati Ahmadi Riansyah juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah mengambil langkah percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kobar, yakni dengan mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Status Siaga Bencana Non Alam Pandemi Covid-19, Surat Edaran dan Instruksi Bupati Kobar mengenai Percepatan Penanganan Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar.
“Kita telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kotawaringin Barat, menetapkan status Siaga Bencana Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan menyusun rencana aksi percepatan penanganan Covid-19 di Kobar,” tutur Ahmadi.
Ahmadi juga mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kobar juga telah memastikan seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Kobar sudah siap.
“Hari ini (18/3), kita sudah memastikan dan menyiapkan ada tambahan ruangan isolasi dari sebelumnya 4 ruang menjadi 19 ruangan isolasi. Kita juga sudah mengkalkulasi dan mempersiapkan ruangan cadangan, yakni ada kurang lebih 51 ruangan isolasi cadangan di Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” ungkap Ahmadi.
Hal ini dilakukan, lanjut Ahmad, karena Kabuapten Kobar melalui Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan telah ditunjuk sebagai rumah sakit regional penanganan Covid-19 sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/169/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
“Tapi bagaimanapun, langkah yang paling efektif adalah bagaimana kita melakukan pencegahan atau preventif. Untuk itu kami mohon dukungan masyarakat Kotawaringin Barat untuk mematuhi arahan, himbauan, edaran yang telah disampaikan pemerintah,” imbau Ahmadi.
“Mari kita kurangi aktifitas di luar ruangan. Mari kita gotong royong bersama-sama, karena tanpa kerjasama dari masyarakat kita tidak mungkin bisa mengatasi ini semua,” ajak Ahmadi seraya mengakhiri wawancara bersama awak media. (humas diskominfo kobar)