Ekspos Laporan Inventarisasi dan Evaluasi Pemanfaatan Tata Ruang di Kelurahan Kumai Hulu dan Hilir

SKPD

MMC Kobar - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama CV Borneo Perkasa Konsultan melakukan ekspos laporan Inventarisasi dan Evaluasi Penggunaan Lahan di Kelurahan Kumai Hulu dan Hilir.

Tujuan ekspose ini untuk menginventarisasi pemanfaatan ruang exiting dan mengklasifikasikannya menjadi peta zona exiting profil kondisi saat ini, menginventarisasi jumlah dan lokasi fasilitas umum fasilitas sosial, jaringan sistem drainase jaringan utilitas dan persampahan, menginventarisasi perijinan izin mendirikan bangunan (IMB), menginventarisasi pelanggaran pemanfaatan ruang penggunaan (lahan yang tidak sesuai) dan mengevaluasi pemanfaatan ruang permukiman kelurahan terkait kebijakan baru atau perubahan kebijakan yang mendasar dan strategis dengan dampak besar atau luas berkaitan pembangunan.

Kepala Dinas PUPR, Juni Gultom dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini juga bertujuan sebagai pemantik dan motivasi untuk membangun kawasan di Kecamatan Kumai lebih baik. “Dan selalu berinovasi untuk Kobar melompat lebih jauh dalam pemanfaatan tata ruang,” ucapnya.

Sementara itu, Frengky F Adi sebagai Leader Invent CV Borneo Perkasa Konsultan, dalam paparannya menuturkan bahwa 80-100% pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan rencana struktur dan pola ruang dalam perencanaan tata ruang.

“50 sampai 80 persen pelaksanaan pemanfaatan ruang belum sesuai, sedangkan 50 sampai 0 persen pelaksanaan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana struktur dan pola ruang dalam rencana tata ruang. Untuk itu perlunya kebijakan dan strategi meningkatkan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui peninjauan kembali rencana struktur dan pola ruang,” jelasnya.

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2020 di Aula Dinas PUPR yang dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda, Camat Kumai, Lurah Kumai Hulu dan Kumai Hilir. (dpupr kobar)



TOP