MMC Kobar - Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Kobar Tahun 2022 pada Kamis (17/3) di aula kantor Dinas PUPR. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR Kobar dan semua anggota Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Kobar.
Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Kobar dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kobar Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kegiatan Rapat dibuka Langsung Asisten Pembangunan dan Perekonomian Akhmad Yadi yang juga selaku Ketua Tim. Dalam sambutannya Yadi menyampaikan Tim Pembina Jasa Konstruksi Kobar mempunyai tugas untuk mengawasi mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan konstruksi yang ada di Kobar.
“Tujuannya agar pelaksanaannya sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditentukan,” tutur Yadi.
Kepala Dinas PUPR M. Hasyim Muallim menambahkan, melalui rapat koordinasi dapat digali masalah yang ada pada jasa konstruksi dan perlunya evaluasi setiap kegiatan konstruksi mulai dari kegiatan yang sudah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan.
“Tujuan dari rapat koordinasi ini untuk kelancaran pembinaan jasa konstruksi dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib pemanfaatan hasil pekerjaan dan penyebarluaskan peraturan undang-undang di bidang jasa konstruksi daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” terang Hasyim.
“Dan juga sinergisitas untuk mengumpulkan saran dan masukan dari setiap sub koordinator atau SKPD yang terlibat urusan jasa konstruksi dalam pengembangan pengembangan jasa konstruksi daerah,” imbuhnya. (dpupr kobar)