Fokus Peningkatan SDM dan Penguatan Kelembagaan, Bupati Kobar Kembali Kukuhkan SPR dari 4 Kecamatan

Pemerintah Daerah

 MMC Kobar - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah mengukuhkan Sentra Peternakan Rakyat (SPR) dari 4 kecamatan. 4 SPR dari kecamatan Arut Selatan, Kumai, Kotawaringin Lama, dan Pangkalan Banteng ini dikukuhkan serentak melalui media komunikasi virtual pada Senin (19/10). Dalam kegiatan ini turut bergabung Prof. Dr. Ir. Muladno, MSA , Guru Besar IPB Bogor, penggagas SPR Nasional yang juga berkesempatan memberikan materinya kepada 100 partisipan lainnya mewakili 6 kecamatan.  

Dari Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Hj Nurhidayah mengungkapkan kegiatan ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan sekaligus mendeklarasikan kegiatan SPR dan SLPR di Kobar, dimana program/kegiatan SPR-SLPR merupakan sebuah gerakan bersama membangun peternakan.

“Program pengembangan SPR untuk semua komoditas peternakan ini terintegrasi dengan payung hukum berupa Perda 17 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan. Peraturan Daerah tersebut merupakan model operasionalisasi undang-undang teknis peternakan yang berbasis kepada usaha kolektif berjamaah atau istilah populernya SPR pertama di Indonesia.,” terang Bupati Hj Nurhidayah.

Melalui Perda 17 ini, lanjut Bupati, kita menawarkan konsep dalam regulasi peternakan dan manifestasi dari korporasi peternak menemukan wujudnya dalam realitas di masyarakat, sehingga secara nasional program SPR ini kembali menjadi rujukan nasional pada saat ini.

“Pembangunan peternakan kedepan perlu didesain sebagai sebuah sistem pengembangan kawasan peternakan terpadu yang terintegrasi dengan segala komponen pendukungnya. Pembangunan peternakan kedepan perlu fokus pada peningkatan SDM dan penguatan kelembagaan peternak rakyat dengan mendorong terbentuknya sistem produksi dan bisnis kolektif,” pungkasnya. (prokom kobar)


TOP