MMC Kobar - Dalam rangka koordinasi dan optimalisasi kerjasama untuk mendukung kepatuhan terhadap keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Kotwaringin Barat (Kobar) mengikuti Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap II Tahun 2020 bersama dengan BPJS kesehatan, Kamis (17/9).
Kepala Dinas PMPTSP Kobar yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Siti Mariam mengikuti kegiatan ini secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar ini diikuti oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor cabang Sampit, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Kobar, BPJS Kesehatan cabang Kobar, Petugas pemeriksa BPJS kesehatan Cabang Sampit .
Kepala Kejari Kobar, Dandeni Herdiana menyampaikan bahwa antara Dinas PMPTSP, Disnakertrans dan BPJS kesehatan saling terkait dan diperlukan koordinasi diantara ketiganya.
“Salah satunya dalam hal perizinan, apabila pemohon belum memenuhi kewajibannya pada BPJS kesehatan maka perizinannya tidak dapat diproses tetapi ditangguhkan. Begitu juga dengan Dinas Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujar Dandeni.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit, drg. Adrielona mangatakan bahwa tujuan forum koordinasi ini adalah tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS kesehatanan, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana strategis.
“Tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan. Tercapainya peningkatan kemampuan pembiayaan jaminan kesehatan melalui optimalisasi fungsi kepatuhan,” terang Adrielona.
“Penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. BPJS kesehatan memiliki strategis kepatuhan yaitu diantaranya percepatan,prioritas akurat dan output serta Law Enforcement,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid PTSP Dinas PMPTSP Kobar, Siti Mariam juga menjelaskan kepada forum bahwa Dinas PMPTSP telah memiliki MoU dengan BPJS kesehatan, salah satunya dicantumkan dalam persyaratan perizinan harus lunas BPJS kesehatan, baru izin dapat diproses.
“Namun kadang terkendala dibagian perizinan yang melalui OSS, karena masyarakat dapat secara langsung mengurus perizinan secara on line melalui rumah masing masing tanpa harus ke Dinas PMPTSP, kecuali ada yang belum paham. Tetapi apabila yang memasukan berkas perizinannya melalui Dinas PMPTSP dapat kami kontrol bahwa harus lunas BPJS kesehatan, tutur Mariam.
Di akhir acara, Kepala Kejari mengharapkan agar dengan adanya Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kejaksaan Negeri Kobar dapat saling bekerjasama dengan baik yaitu dengan tekad gotong royong semua tertolong. (dpmptsp kobar)