MMC Kobar - Gaji ke-13 Tahun 2020 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan dibayarkan Agustus 2020. Terkait hal tersebut, Pemkab Kobar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah disiapkan alokasi anggaran senilai Rp. 17,6 miliar untuk 4.036 orang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Tunjangan yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 52 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Pembayaran Gaji 13 Tahun 2020 segera direalisasikan.
Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat memastikan bahwa Gaji 13 ASN di lingkup Pemkab Kobar sudah bisa diterima jika semua SKPD sudah menyampaikan SPM dan kelengkapan dokumen paling lambat tanggal 18 Agustus 2020 sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 52 Tahun 2020 tentang Juknis Gaji ke-13.
“Pembayaran gaji 13 tahun 2020 ASN Kabupaten Kotawaringin Barat dibayarkan minggu ini," ujar Rochim. (bpkad kobar)