MMC Kobar - Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pengendalian Gratifikasi di Desa di aula Inspektorat (10/11). Bimtek yang diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) itu dibuka langsung oleh Inspektur Daerah Isno Pandowo dan diikuti oleh seluruh kepala desa di Kecamatan Kumai dan Pangkalan Banteng.
“Kami mengundang para kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan bimtek implementasi program pengendalian gratifikasi juga sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Isno pandowo saat memberikan sambutannya.
“Kami berharap setelah agenda ini semua desa yang hadir dapat mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi di desanya masing-masing,” harap Isno.
Ia juga mengingatkan bahwa semua jenis pelayanan administrasi di pemerintahan gratis, sehingga jangan sampai ada korupsi dan gratifikasi.
“Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada pasal 79a disebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya,” terangnya.
“Bahkan pada pasal 95b jika ada yang melakukan pungutan biaya kepada penduduk pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta,” tegasnya.
Bimtek dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber para auditor di Inspektorat Daerah yakni Eva Olivia, Titi Yuniarti dan Sri Mulyati. Bimtek diikuti dengan antusias oleh para kepala desa dengan memberikan banyak pertanyaan saat sesi tanya jawab. (itda kobar)