MMC Kobar - Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerjunkan Tim Pemantauan Tindak Lanjut ke Desa di Wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama. Pemantauan dilakukan agar Inspektorat Kobar mengetahui secara langsung kendala yang dihadapi masing-masing desa dalam penyelesaian terhadap rekomendasi temuan Inspektorat sebelumnya. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus – 3 September 2020 ini menyasar ke beberapa desa di Kecamatan Kotawaringin Lama.
Pengendali Teknis kegiatan pemantauan, Ganepodinur dalam keterangannya pada Rabu (2/9) menyampaikan bahwa pemantauan akan dilaksanakan secara berkelanjutan di setiap kecamatan. “Saat ini kami sedang melakukan pemantauan di desa wilayah kecamatan Kotawaringin Lama dan rencananya berkelanjutan ke desa di kecamatan lainnya sesuai dengan wilayah kerja masing-masing Irban,” ujar Ganepodinur yang juga menjabat sebagai Irbanwil I.
“Kami temukan sebenarnya pemerintah desa sangat mampu untuk menyelesaikan rekomendasi dari kami, namun untuk rekomendasi yang membutuhkan waktu panjang, misalnya penyelesaian hak kepemilikan tanah desa kami sampaikan agar diikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pemantauan tindak lanjut selalu dilakukan oleh Inspektorat untuk memantau sejauh mana desa mampu menyelesaikan rekomendasi yang Insektorat berikan. Sesuai aturan yang berlaku desa hanya diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi yang diberikan Inspektorat sesuai laporan hasil pemeriksaan. (itkab kobar)