Jadi SOPD Tercepat Sampaikan SPT, Disperindagkop UKM Kobar Terima Penghargaan dari KPP Pratama Pangkalan Bun

SKPD

MMC Kobar - Salah satu hajatan tahunan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan, yang harus disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret dan Badan Usaha paling lambat 30 April. Kegiatan yang dilakukan antara lain imbauan agar wajib pajak segera mengisi SPT sebelum jatuh tempo melalui berbagai media, kampanye simpatik dan sosialisasi penyampaian SPT, penempatan drop box SPT di perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan, sampai seremonial penyampaian SPT oleh kepala negara dan para pejabat tinggi pemerintah.

Pada Kamis (31/03) Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Dahlia menyerahkan piagam penghargaan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Mengah (Disperindagko UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dahlia menuturkan, penghargaan ini diberikan karena Disperindagkop UKM Kobar merupakan SOPD tercepat yang menyampaikan SPT tahunan serta mempunyai kepedulian tinggi terhadap pajak.

“Seluruh karyawannya tuntas menyampaikan SPT tahunan sebelum batas akhir dan memenuhi target serta yang paling cepat menyelesaikannya,” ujar Dahlia.

Sementara itu Kepala Disperindagkop UKM Kobar Alfan Khusaini mengatakan bahwa penghargaan ini bukan merupakan Disperindagkop UKM Kobar, melainkan tugas dan kewajiban seluruh ASN.

“Ini bukan menjadi target untuk kita, tetapi merupakan tugas yang harus diselesaikan dan dilaksanakan, serta menjadi kewajbidan dan bentuk tanggung jawab sebagai karyawan,” ujar Alfan.

Berbagai cara untuk dapat menyampaikan SPT, antara lain selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Wajib Pajak dapat memasukkan dokumen SPT melalui drop box yang banyak ditempatkan di berbagai perkantoran dan pusat perbelanjaan. (disperindagkop ukm kobar)



TOP