MMC Kobar - Selasa (06/10) Perlindungan Anak Terpadau Berbasis Masyarakat (PATBM) Sega Bala Biak Desa Pasir Panjang menjadi Desa terpilih untuk melakukkan Kaji Banding dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lamandau yang didampingi oleh Dinas P3AP2KB Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Maksud dan tujuan kedatangan Dinas P3AP2KB Kabupaten Lamandau adalah untuk kaji banding mengenai PATBM yang dimiliki oleh Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat yang sudah menjadi PATBM Desa Percontohan yang dipilih langsung dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (KPPPA) RI.
Pemilihan kategori yang dipilih langsung oleh KPPPA RI tidak sembarangan. Sebelum terpilih menjadi PATBM Percontohan Desa Pasir Panjang memiliki track record (rekam jejak) dalam penanganan kasus anak sangat tinggi. Semenjak terbentuk PATBM Tahun 2016 tingkat Kasus Anak yang terdapat di Desa Pasir Panjang sangat menurun. Menurut Ketua PATBM desa Pasir Panjang, nama Sega Bala Biak memiliki arti bagus atau baik dalam melindungi anak-anak.
Saat ini di desa dan kelurahan di Kabupaten Lamandau sudah terbentuk PATBM, namun menurut kabid Perlindungan Anak Dinas P3AP2KB Kabupaten Lamandau Brigite Sp belum berjalan sebagaimana layaknya PATBM di desa dan keluarahan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan melihat PATBM Desa Pasir Panjang yang sangat kompak serta tertata dengan baik dan terstruktur, diharapkan PATBM Kabupaten lamandau dapat mengikuti jejak seperti yang diharapkan.
"Dalam kaji banding kali ini, kami berserta rombongan dari Dinas P3AP2KB Kabupaten Lamandau mendapatkan pengalaman dan ilmu yang dapat diterapkan untuk aktivis atau kader PATBM di Kabupaten Lamandau", ujar Brigite. (DP3AP2KB)